Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tidak mengalami perubahan pada periode Triwulan IV tahun 2025, yakni Oktober hingga Desember. Dengan demikian, tarif listrik bulan November 2025 tetap sama seperti periode sebelumnya.
Kebijakan ini di sampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi nasional.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian tarif otomatis (tariff adjustment) untuk pelanggan nonsubsidi pada triwulan ini.
Berikut rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk pelanggan rumah tangga dan bisnis per November 2025, Pelanggan Rumah Tangga, Pelanggan Bersubsidi:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Pelanggan Non-Subsidi:
- R-1/TR 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis :
- B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
Untuk golongan bisnis lain, tarif menyesuaikan dengan kapasitas daya masing-masing.
Tarif ini berlaku untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar. Namun, perlu di catat bahwa harga akhir pembelian token listrik bisa sedikit berbeda antarwilayah karena adanya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang di tetapkan pemerintah daerah, umumnya berkisar antara 3% hingga 10%.
Kementerian ESDM menegaskan, keputusan mempertahankan tarif listrik ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi di tengah kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi.
“Penetapan tarif yang stabil ini diharapkan dapat menjaga kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik, serta mendukung aktivitas ekonomi di semua sektor,” ujar perwakilan PLN dalam keterangan resmi.
Selain itu, PLN juga mengimbau masyarakat untuk terus menggunakan listrik secara bijak dan efisien, terutama di rumah tangga dan sektor bisnis kecil, guna menghemat energi serta menekan biaya bulanan. (*)







