Home / News

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:11 WIB

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M di Kasus Impor Gula

Eksisjambi.com,Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Untuk diketahui, angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu adalah jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha. Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar maka ada selisih sekitar Rp 62,6 miliar, dalam dakwaan Tom Lembong ini jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.

Baca Juga :  Kode Redeem MLBB Terbaru 12 Februari 2026, Ini Daftar Lengkap

Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ungkap jaksa.

Baca Juga :  Bupati H.Adirozal Sebagai Khatib Jumat di Masjid Raya Sungai Penuh

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ramalan Shio Tahun Kuda Api 2026, Ini Shio Paling Beruntung

Daerah

Rapat Gabungan DPRD Kota Sungai Penuh

Advertorial

Ramadhan Ke-7 H. Aspan Safari Ramadhan Di Desa Teluk Kuali

Advertorial

Turut Berduka Cita, Gubernur Al Haris Takziah ke Kediaman Ridwan Kamil

Advertorial

Bupati H. Adirozal Hadiri Acara Penganugerahan Gelar Adat di Istana Pagaruyung

Daerah

Ketua DPRD Fajran Pimpin Rapat dengar pendapat bersama Pemkot Sungai Penuh
DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025,

Daerah

Fraksi DPRD Apresiasi Kinerja Pemkot Sungai Penuh dalam LKPJ 2025

Bangko

Terkait 12 Tenaga PPPK Komisi I DPRD Merangin Kunjungi Ombudsman