Home / News

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:11 WIB

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M di Kasus Impor Gula

Eksisjambi.com,Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Untuk diketahui, angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu adalah jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha. Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar maka ada selisih sekitar Rp 62,6 miliar, dalam dakwaan Tom Lembong ini jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.

Baca Juga :  Sholat Ghaib di Polda Jambi untuk Ojol Korban Unjuk Rasa

Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ungkap jaksa.

Baca Juga :  Pedagang Bendera Merah Putih Keluhkan Sepi Pembeli

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

IAIN Kerinci Jalin Kerjasama Dengan Krirk University Bangkok

Bangko

Bupati H M Syukur Berupaya Mantapkan Jalan
Waste to Energy

Daerah

Danantara : Proyek Waste to Energy di Empat Kota, Bali Jadi Prioritas Utama
Pesawat Tempur Rafale

Internasional

4 Penerbang Tempur TNI AU Sukses Terbang Solo Rafale di Prancis

Advertorial

Sekda Kerinci Buka Acara Bimtek Pengisian Data Inovasi Daerah ke Aplikasi

Advertorial

Kadis PUPR Martin Kahpiasa: Semoga RS.H.BAKRI Bisa Berjalan dan Bermamfaat Bagi Masyarakat
Polda Jambi

Daerah

Polda Jambi Tangkap Pembunuh Wanita Pemilik Pajero

Advertorial

Partai Golkar Resmi Dukung ARB  Dan Nazar Efendi Di Pilkada Tebo 2024