Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Travel Ilegal Dagang Kuota Haji 2024, KPK: Hampir Rp100 Miliar Sudah Dikembalikan

KPK

KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji 2024, Dalam penyelidikan, terungkap adanya travel haji ilegal yang di duga melakukan praktik jual beli kuota haji khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa beberapa travel tidak terdaftar di sistem Kementerian Agama, namun tetap mengelola kuota dengan cara membeli jatah haji dari pihak lain.

Baca Juga :  4 Tambang Dicabut Prabowo, PT GAG Nikel Lolos! Ini Penjelasan Menteri Bahlil

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, lembaganya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari sejumlah travel terkait kasus ini.

Baca Juga :  Hari Ibu 2025: Merayakan Ketangguhan Perempuan, Dari Rumah Hingga Panggung Bangsa

Penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan jual beli kuota haji ilegal tersebut.(*)

Share :

Baca Juga

Bangko

Wawww…!, Gedung DPRD Merangin Tanpa Bendera Merah Putih
penyucian diri, tasawuf Islam, zikir tauhid, sifat Ilahi, Zat Ilahi, makrifatullah, penyucian hati, ilmu dan arif, cahaya Ilahi, fana fillah, hakikat tauhid, perjalanan spiritual, hikmah Islam, ajaran Rasulullah

Daerah

Memahami Makna Penyucian Diri, Jalan Menuju Sifat dan Zat Ilahi

Daerah

Kode Redeem Roblox Terbaru 17 Juni 2026, Klaim Item Gratis hingga Uang Tunai Miliaran di CDID

Internasional

Plane Spotter Abadikan Momen Perdana Pengisian Bahan Bakar Udara Pesawat Siluman B-21 Raider

Advertorial

Pj. Bupati Kerinci ASRAF Gelar Safari Jumat dan Serahkan Bantuan CSR di Desa Koto Petai Tanah Cogok

Daerah

Wako Ahmadi Buka Forum Konsultasi Publik Sinergitas Pembangunan di Kota Sungai Penuh
Kavachi

Daerah

Kavachi, Gunung Api Bawah Laut yang Menggetarkan Pasifik

Daerah

Wako dan Wawako Ikuti Arahan Panglima TNI & Kapolri Terkait Percepatan Vaksinasi & Penangan Covid 19 di Provinsi Jambi