Home / Daerah / Nasional / News / Provinsi Jambi

Minggu, 12 Desember 2021 - 07:46 WIB

Gubernur Jambi, Sertifikat Tanah Ciptakan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

EksisJambi.Com,Jambi – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengemukakan, penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat melalui Program Strategis Nasional (PSN) bertujuan memberi kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, serta nantinya sertifikat tanah tersebut dapat diwariskan kepada anak dan cucu.

Hal ini dikemukakan Al Haris pada acara Penyerahan Sertifikat Hak atas Tanah Program Strategis Nasional Tahun 2021 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Di Provinsi Jambi secara virtual, bertempat di Hotel BW Luxury Jambi, Jum’at (10/12/2021).

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A.Djalil secara simbolis kepada masyarakat yang berhak menerima.

Al Haris menyampaikan, atas nama masyarakat Provinsi Jambi sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Di Provinsi Jambi.

“Saya atas nama masyarakat Provinsi Jambi sangat mengapresiasi dan terima kasih, karena program ini secara langsung menyentuh kepada masyarakat yang membutuhkan dan sangat membantu masyarakat yang ingin menertibkan hak haknya.” kata Al Haris.

Baca Juga :  GUBERNUR AL HARIS DORONG PENCAK SILAT JAMBI RAIH PRESTASI

Al Haris memberikan motivasi kepada masyarakat Jambi, khususnya masyarakat yang menerima sertifikat untuk dapat terus meningkatkan taraf hidup dan derajat kesejahteraan pasca menerima sertifikat yang diserahkan oleh Bapak Menteri.

“Saya ucapkan terima kasih Kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi yang telah memfasilitasi penyerahan sertifikat ini. Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, warga memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimilikinya, sehingga status kepemilikan tanah dan bangunan menjadi jelas, serta memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya,” ujar Al Haris.

Al Haris mengharapkan, melalui kegiatan ini masyarakat Provinsi Jambi dapat menjalani kehidupan dengan lebih tentram dan kepada warga penerima sertifikat, supaya menyimpan dengan baik sertifikat yang ada. Gunakan sesuai peruntukannya, sehingga dapat membantu meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat Jambi, karena sertifikasi hak atas tanah bukan semata-mata untuk mengupayakan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai sumber kesejahteraan bagi pemilik tanah agar hidup mandiri dan berkelanjutan.

Baca Juga :  DPC PJS Karimun Apresiasi Datuk Azman Zainal Terkait Pemberangkatan Penumpang di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jambi, Ir.Dadat Dariatna,M.Si., mengatakan, Badan Pertanahan Nasional Jambi menerbitkan 40 ribu bidang tanah sertifikat untuk masyarakat Provinsi Jambi dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Jambi.

“Saya berpesan kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikat untuk menjaga sertifikatnya baik baik, karena sangat susah untuk mendapatkan sertifikat. Masyarakat harus memasukkan sertifikat yang telah diterima ke dalam plastik, dan jangan lupa untuk di foto copy,” pesan Dadat. (Diskominfo PROV.Jambi*)

Share :

Baca Juga

Brimob Polda Jambi

Daerah

Personel Brimob Polda Jambi Terjunkan Tim Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kerinci

Bangko

Anggota Satgas TMMD ke 122 Kodim 0420 Sarko Pasang Lantai Jembatan Darurat
Gempa Bumi

Daerah

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Tenggara Nias Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Raih Penghargaan Nirwasita Tantra 2020
DKI Kota Baru

Daerah

Wacana Penetapan DKI Kotabaru di Kawasan IKN Muncul
Toyota Fortuner 2026 resmi Meluncur

Daerah

2026 Toyota Fortuner Resmi Diperkenalkan, Tampil Lebih Modern dan Bertenaga

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Dr. Fadli Sudria Gelar Reses

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Peringatan HAB Ke 78 Tahun 2024 Kementerian Agama RI