Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Selasa, 7 April 2026 - 14:08 WIB

Wako Alfin Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Dewan 

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD

SUNGAI PENUH,http://Eksisjambi.com  – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menghadiri Rapat Paripurna III masa persidangan II DPRD Kota Sungai Penuh dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai saran, masukan, serta catatan strategis yang di berikan. Ia menilai pandangan tersebut merupakan bentuk perhatian sekaligus dukungan nyata terhadap arah pembangunan daerah ke depan.

“Pemerintah Kota Sungai Penuh sangat menghargai setiap masukan yang di sampaikan. Ini menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan dalam pelaksanaan program pembangunan,” ujar Alfin di hadapan peserta rapat.

Lebih lanjut, Alfin menegaskan bahwa pemerintah daerah sependapat dengan sejumlah poin penting yang di sampaikan DPRD. Di antaranya, optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan yang inovatif dan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas belanja daerah yang lebih berorientasi pada hasil atau outcome.

Baca Juga :  Haris-Sani Persembahkan Kado Istimewa  Untuk Sakti Alam Kerinci Jembatan Kelok Sago Termegah di Provinsi Jambi 

Selain itu, Pemkot juga berkomitmen mendorong peningkatan daya saing ekonomi daerah dengan membuka peluang investasi dan memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.

Di sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah menaruh perhatian serius pada peningkatan kualitas layanan dan pemerataan akses. Tidak hanya itu, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan juga menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan daerah.

Sementara itu, dalam pengelolaan lingkungan, khususnya terkait program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) skala desa, Pemkot Sungai Penuh telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur alokasi dana desa dan dana bagi hasil pajak daerah guna mendukung implementasi program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Baca Juga :  Buka Festival Olahraga Petualangan dan Tantangan

Alfin juga mengakui masih terdapat beberapa pandangan umum fraksi yang belum terjawab secara rinci dalam forum tersebut. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti melalui pembahasan lanjutan bersama tim asistensi dan perangkat daerah terkait (SKPD).

“Seluruh masukan akan kami tindak lanjuti secara serius agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan semakin efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.

Melalui rapat paripurna ini, di harapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan Kota Sungai Penuh yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.**

Share :

Baca Juga

Upacara Apel Operasi Zebra Siginjai 2025

Daerah

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2025 Digelar di Mapolres Kerinci

Daerah

Polsek Mendahara Beri Imbauan Larangan Judi Sabung Ayam 
Tol Trans Sumatera

Internasional

Proyek Raksasa Penghubung Aceh – Lampung Menuju Pertumbuhan Ekonomi Baru di Luar Jawa

Bangko

Merangin Promosikan Desa Wisata di HDN

Advertorial

Diskominfo, Bappeda dan BPS Provinsi Jambi Perkuat Sinergitas Statistik Berkualitas

Bangko

Melalui Bank Sampah Merangin Sulap Sampah Jadi Cuan

Advertorial

Pemkab Merangin Gelar Upacara HUT Ke-68 Provinsi Jambi

News

Kantor Imigrasi Kerinci Luncurkan Inovasi “SIAP BAPAK”