Jakarta,http://Eksisjambi.com – Masyarakat Pagaran Tapah menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI terkait hak kemitraan plasma sebesar 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV yang hingga kini belum terealisasi.
Aspirasi tersebut di sampaikan sebagai bentuk harapan masyarakat agar mendapatkan hak yang telah di atur dalam ketentuan kemitraan perkebunan, khususnya bagi warga yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan negara tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa realisasi kebun plasma 20 persen merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Mereka menilai, hingga saat ini implementasi dari kewajiban tersebut belum berjalan sesuai harapan.
Menanggapi hal itu, Komisi VI DPR RI menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Pagaran Tapah. Salah satu langkah yang akan di ambil adalah memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan klarifikasi dan mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Komisi VI menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, DPR juga mendorong adanya komunikasi yang konstruktif antara perusahaan dan masyarakat demi terciptanya hubungan yang harmonis dan berkeadilan.
Di harapkan, melalui tindak lanjut ini, permasalahan kemitraan plasma dapat segera menemukan titik terang sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pagaran Tapah.
Komisi VI DPR RI memastikan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga tercapai solusi konkret yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan operasional perusahaan.**







