Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 1 April 2026 - 05:37 WIB

WFH Setiap Jumat Resmi Diberlakukan, ASN Pusat hingga Daerah Wajib Ikuti Kebijakan

WFH setiap Jumat resmi diberlakukan bagi ASN pusat dan daerah

WFH setiap Jumat resmi diberlakukan bagi ASN pusat dan daerah

JAKARTA , – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Aturan tersebut di tetapkan melalui surat edaran yang di terbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Kebijakan ini mulai di berlakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi kerja dan penghematan energi nasional.

Pengumuman resmi di sampaikan dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 31 Maret 2026.

Baca Juga :  Suahasil Nazara Resmi Terima Jabatan Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa

Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH di harapkan mampu meningkatkan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi produktivitas serta kualitas pelayanan publik.

Tidak hanya untuk ASN, pemerintah juga mendorong penerapan skema serupa di sektor swasta. Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran khusus yang mengatur mekanisme WFH bagi perusahaan, dengan mempertimbangkan karakteristik usaha, kebutuhan operasional, serta efisiensi energi.

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa sektor pendidikan tidak terdampak oleh kebijakan ini. Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal dengan sistem tatap muka.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  1. Sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka
  2. Sistem belajar luring berlangsung 5 hari dalam sepekan untuk jenjang SD hingga SMA
  3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tetap di perbolehkan
Baca Juga :  Wagub Sani : Job Fair Dapat Tekan Tingkat Kemiskinan dan Mengurangi Kesenjangan Ekonomi Masyarakat

Perguruan tinggi, khususnya semester 4 ke atas, mengikuti arahan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Dengan demikian, meskipun kebijakan WFH di berlakukan bagi ASN setiap hari Jumat, aktivitas pendidikan tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan jadwal.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja, efisiensi energi, serta keberlangsungan layanan publik dan pendidikan di Indonesia.*”

Share :

Baca Juga

Pemerintah memastikan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan solar tidak naik hingga akhir 2026

Daerah

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Daerah

Rahmad Dzaki Serahkan Langsung Hadiah Pemenang Lomba Dance 3M TikTok Milenial Maron

Daerah

New 2027 Honda Super Cub CT125 Kembali Hadir

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 21 Juni 2026, Klaim Hadiahnya

Advertorial

Gubernur Alharis Pimpin Apel Puncak Peringatan HUT Pramuka Ke-62

Advertorial

Bupati H.Adirozal Pantau Langsung Pembangunan RS Pratama Bukit Kerman
UEFA dan FIFA

Internasional

UEFA Tegaskan Tetap Boikot Kompetisi FIFA
Batanghari dan Samudra

Advertorial

Batanghari dan Samudra, Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional