Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Religi

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:02 WIB

10 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Oplus_131072

Oplus_131072

Eksis Religi,http://Eksisjambi.com – Saat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, masih banyak umat Muslim yang merasa ragu apakah aktivitas tertentu dapat membatalkan puasanya atau tidak. Padahal, dalam fikih Islam telah di jelaskan secara rinci mengenai perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa.

Berikut ini adalah 10 hal yang tidak membatalkan puasa, lengkap dengan penjelasan dan dalilnya:

1. Mandi atau Keramas

Mandi, keramas, bahkan menyiram kepala saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Dalam sebuah riwayat di sebutkan bahwa Muhammad pernah menyiram kepalanya karena panas atau haus saat berpuasa (HR. Abu Dawud).

Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas membersihkan diri tetap di perbolehkan selama tidak ada air yang sengaja di telan.

2. Menelan Air Liur Sendiri

Air liur yang normal berada di dalam mulut kemudian tertelan secara alami tidak membatalkan puasa. Karena hal tersebut sulit di hindari dan termasuk bagian dari kondisi alami tubuh manusia.

3. Mencicipi Makanan (Tanpa Di telan)

Mencicipi makanan untuk mengecek rasa, misalnya saat memasak, di perbolehkan selama tidak di telan. Riwayat ini di buktikan dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Warga: Ini 7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Hujan Petir

Namun demikian, tetap di anjurkan untuk berhati-hati agar tidak ada makanan yang masuk ke tenggorokan.

4. Bekam atau Tes Darah

Mayoritas ulama berpendapat bahwa bekam maupun pengambilan darah untuk pemeriksaan medis tidak membatalkan puasa.

Kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan kondisi tubuh sangat lemas sehingga terpaksa harus berbuka demi menjaga kesehatan.

5. Injeksi (Suntik Non-Nutrisi)

Suntikan obat yang tidak mengandung unsur nutrisi atau makanan tidak membatalkan puasa.

Yang membatalkan adalah infus nutrisi karena fungsinya menggantikan makan dan minum.

6. Menggunakan Obat Tetes Mata atau Telinga

Para ulama memang berbeda pendapat mengenai penggunaan obat tetes mata atau telinga saat berpuasa. Namun mayoritas ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa karena tidak melalui jalur makan dan minum secara langsung.

Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan sebagian ulama terdahulu seperti Al-Ghazali dalam pembahasan fikihnya.

7. Mimpi Basah

Jika seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa, maka puasanya tetap sah karena itu terjadi di luar kendali.

Namun, orang tersebut tetap wajib mandi junub sebelum melaksanakan salat.

8. Muntah Tidak Sengaja

Apabila muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad (HR. Tirmidzi).

Baca Juga :  Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Wagub Sani Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

Namun, jika seseorang dengan sengaja memuntahkan dirinya, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain.

9. Berkumur dan Menggosok Gigi

Berkumur dan menggosok gigi diperbolehkan saat berpuasa selama tidak berlebihan dan tidak sampai ada yang tertelan.

Sebagian ulama memakruhkan sikat gigi pada waktu tertentu, terutama setelah waktu zawal (tergelincir matahari), namun hal ini masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih.

10. Menelan Debu atau Serangga Tanpa Sengaja

Jika debu, asap, atau serangga kecil masuk ke dalam mulut tanpa disengaja dan tertelan, maka tidak membatalkan puasa. Karena hal tersebut terjadi di luar kesengajaan dan sulit di hindari.

Tetap Jaga Kehati-hatian Saat Berpuasa Meski berbagai aktivitas di atas tidak membatalkan puasa, umat Muslim tetap di anjurkan untuk menjaga kehati-hatian agar ibadah puasanya tetap sempurna dan bernilai pahala maksimal.

Memahami hukum-hukum puasa dengan benar akan membantu kita menjalani Ramadan dengan lebih tenang dan penuh keyakinan. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan keislaman kita semua.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Sudirman : Kenaikan Pangkat Harus Sejalan Dengan Peningkatan Kompetensi

Daerah

Pemkab Kerinci Raih WTP 8 Kali Berturut-turut

Advertorial

Desa Pangkal Duri Menggelar Musrenbangdes, Terkait Penyusunan RKPD Tahun 2026

Nasional

Pemerintah Pusat Mendukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Presiden Prabowo Subianto meresmikan pabrik kendaraan listrik VKTR di Magelang

Daerah

Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Listrik, Dorong Industrialisasi Hijau Nasional
INVESTASI INDUSTRI BAJA SEBAGAI PENGGERAK HILIRISASI DAN NILAI TAMBAH NASIONAL

Daerah

Industri Baja Nasional Produksi Naik Hampir 98,5 Persen dalam 5 Tahun

Daerah

“Pesta Babi” Ungkap Dampak PSN di Papua Selatan, Soroti Konflik Lahan hingga Militerisasi
Dana Desa

Daerah

Dana Desa Tak Boleh untuk Honor dan Perjalanan Dinas, Penggunaan Diawasi Kejaksaan