eksisjambi.com, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi saat ini masih menanti kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kelanjutan tiga usulan wilayah pemekaran yang diharapkan segera menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), Ketiga wilayah ini dinilai strategis dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan layanan publik di Provinsi Jambi.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Lutfiah, mengungkapkan bahwa moratorium pemekaran wilayah secara nasional telah berakhir pasca pelaksanaan Pilkada terakhir. Dengan demikian, bola kini berada di tangan pemerintah pusat untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri,” ujar Lutfiah pada Jumat (18/7/2025).
Lutfiah menegaskan, Pemprov Jambi sangat berharap agar proses ini segera dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dan otonomi daerah.
Menurutnya, ketiga wilayah yang diusulkan telah menyusun dan menyerahkan dokumen penting berupa naskah akademik sebagai landasan administratif dan yuridis pengajuan DOB, Dokumen tersebut memuat berbagai aspek strategis, mulai dari kondisi geografis, kepadatan penduduk, hingga potensi ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik.
“Pemekaran wilayah di Provinsi Jambi sangat mendesak untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau,” katanya, seperti dikutip dari dradio.
Berikut tiga wilayah yang telah diusulkan sebagai DOB: 1. Kabupaten Kerinci Hilir, hasil pemekaran dari Kabupaten Kerinci, diajukan sejak 16 Juni 2016.
2. Kabupaten Tabir Raya, pemekaran dari Kabupaten Merangin. Usulan ini telah diajukan sejak 1 Agustus 2015.
3. Kota Bungo, pemekaran dari Kabupaten Bungo, dengan pengajuan yang sudah berlangsung sejak 17 Januari 2012.
Lutfiah menjelaskan bahwa ketiga wilayah tersebut secara administratif telah memenuhi sejumlah persyaratan dasar yang ditentukan pemerintah pusat,Ini meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, dan potensi sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan daerah baru.
“Sebagai contoh, Kabupaten Merangin memiliki wilayah yang sangat luas, sehingga menyulitkan masyarakat mengakses layanan administrasi secara cepat dan merata. Begitu pula dengan Kabupaten Kerinci yang secara geografis terpisah oleh wilayah Kota Sungai Penuh,” jelasnya.
Proses pemekaran daerah bukan semata-mata soal pemerintahan baru, melainkan juga menjadi jawaban atas tantangan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di daerah terpencil. Pemprov Jambi menyatakan siap memberikan dukungan penuh jika keputusan dari pusat turun dalam waktu dekat.
Masyarakat di wilayah usulan pemekaran pun menyambut harapan ini dengan antusias, mengingat lamanya proses pengajuan yang sudah berjalan lebih dari satu dekade.(*)







