Eksisjambi.com ,Sumbar- Pemerintah memberikan sinyal atau harapan baru bagi seluruh Pegawai Honorer Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Non ASN, diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK).
Kabar baik itu, merupakan hasil kerjasama antara Kemendagri dan KemenPAN RB untuk memberikan kesempatan pengembangan karir bagi Personel Satpol PP non-ASN.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri HUT ke-74 Satpol PP dan Satlinmas ke-62 Tingkat Nasional di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu kemarin (3/3/2024).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian Saat Menghadiri HUT ke-74 Satpol PP dan Satlinmas ke-62 Tingkat Nasional di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu kemarin (3/3/2024). (Dok. Instagram Mendagri RI/Rovyn Tenge).
Dalam kesempatan itu, Tito Karnavian menyebut bahwa lebih dari 75.000 Personel Satpol PP yang masih berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) akan diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Menurut Mantan Kapolri ke-23 dengan masa jabatan 2016-2019 itu, saat ini terdapat 105.872 Personel Satpol PP. Dari jumlah itu, ada 29.000-an personel yang berstatus sebagai ASN, selebihnya merupakan tenaga non-ASN.
“Kerja sama ini merupakan hasil kolaborasi dengan KemenPAN RB bahwa terbuka kesempatan kepada rekan-rekan Satpol PP non-ASN untuk menjadi ASN atau pegawai kontrak PPPK,”ujar Tito Karnavian, sapaan akrabnya.
“Pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan untuk diangkat menjadi PPPK. Untuk tenaga administrasi yang bersifat umum cukup terbatas dan harus melalui tes,”imbuhnya.
Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja keras dan menjelaskan bahwa Satpol PP dan Satlinmas bukan sekadar tenaga umum biasa.
“Tetapi Personel Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah tenaga-tenaga yang membutuhkan keahlian khusus yang membedakannya dengan tenaga honorer yang bersifat umum,”ujarnya lagi.
Atas dasar itu, bahwasanya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) membuka peluang bagi Tenaga Satpol PP yang bukan ASN diangkat menjadi ASN atau PPPK pada masa mendatang.(*)
Sumber : HiTs IDN







