Home / Advertorial / Daerah / News / Politik / Tanjab Timur

Senin, 27 Mei 2024 - 16:18 WIB

Paripurna DPRD Tanjab Timur Terkait Nota Pengantar Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak

Eksisjambi,com. Tanjab Timur – Saat Pelaksanaan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tanjab Timur dalam penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah, nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, Senin (27/5/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mahrup, Wakil Ketua Saydina Hamzah, Wakil Bupati Tanjab Timur, H, Robby Nahliansyah, hingga dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Tanjabtim, Forkopimda, Kejari, Kapolres, Dandim, serta OPD dan para undangan hadir dalam rapat tersebut.

Dalam kata sambutan Wakil Bupati Tanjabtim, H, Robby Nahliansyah bahwa untuk melaksanakan amanat undang – undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang – undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Ngoerah Sun Wellness and Aesthetic Center di Bali: Dorong Lompatan Kualitas Layanan Kesehatan Berkelas Dunia

” Pada kesempatan ini, kami telah menyusun rancangan peraturan daerah, sebagai berikut yaitu perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjab Timur nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, kemudian perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017, tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” ungkap Wabup.

Bahwa kedua peraturan daerah ini dalam perjalanan implementasinya, diperlukan kesesuaian dengan dinamika dan perkembangan hukum dimasyarakat sehingga menciptakan landasan yang kuat, untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera, ini yang menjadikan dasar melakukan perubahan kedua Ranperda yang dimaksud.

“Saudara, pimpinan dan anggota dewan yang terhormat berharap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dapat ditetapkan dan dibahas bersama, dengan berpedoman pada prinsip kemitraan, dan ketepatan waktu sehingga pada pelaksanaanya nanti dapat berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.

Baca Juga :  Zakaria dan Masyarakat All Out   Menangkan Paslon Monadi -Murison di Wilayah kayu Aro 

Demikian atas penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah,semoga sidang ini dapat menjadi momentum kita dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Tanjab Timur dan kepada seluruh jajaran eksekutif agar dapat mengikuti proses pembahasan dengan penuh rasa tanggung jawab secara bersama.

Usai penyampaian Rapat Paripurna hingga dirangkai penyerahan rancangan ranperda kepada Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup,” pungkasnya. (Mul).

Share :

Baca Juga

Advertorial

Meriahkan Hut Kementerian BUMN Ke 25 Bupati Tanjab Barat Bersama Ketua TP- PKKMengikuti Jalan Santai

Daerah

Nubia Focus 2 5G Hadir dengan Kamera AI 108MP, Usung Fitur Fotografi Canggih dengan Harga Terjangkau
Bank 🏦 Indonesia

Daerah

BI Dorong Digitalisasi Daerah Lewat Program KATALIS P2DD

Daerah

Gubernur BI Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

Daerah

Masjid Jam’iyatut Taqwa Jantur Jadi Pusat Ibadah Tiga Desa, Warga Rela Menyeberang Sungai dengan Perahu

Bangko

Babinsa Kodim 0420/Sarko Menghadiri Kegiatan Sosialisasi PETI Bersama Dengan Aparat Kecamatan Dan Polsek

Advertorial

Safari Jum’at Ke Desa Suban, Bupati Tanjab Barat Komitmen Tuntaskan Masalah Pertanahan di Desa Suban
Foto : KPK

Daerah

KPK Soroti Tingginya Praktik Korupsi di Perguruan Tinggi