Jakarta, http://Eksisjambi.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat korupsi di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia masih tergolong tinggi. Praktik tersebut mencakup gratifikasi, suap, hingga tindak pidana korupsi yang ironisnya kerap di anggap sebagai hal lumrah dalam ekosistem pendidikan.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan kondisi tersebut menjadi tantangan serius dalam upaya membangun sumber daya manusia yang berintegritas. Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi puluhan Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekip) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Menurut Ibnu, sektor pendidikan seharusnya menjadi fondasi utama dalam menanamkan nilai kejujuran dan antikorupsi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak praktik menyimpang yang di biarkan dan bahkan di wariskan secara sistemik.
“Saudara sebagai calon aparatur di Kementerian Hukum sangat rentan, terlebih ketika mengelola fasilitas publik yang bersentuhan langsung dengan anggaran negara dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ibnu di hadapan para taruna.
Ia menambahkan, keberhasilan negara dalam memutus mata rantai korupsi, khususnya di sektor strategis seperti imigrasi dan pemasyarakatan, sangat bergantung pada keberanian aparatur muda. Menurutnya, aparatur harus tegas menolak praktik-praktik menyimpang seperti ijon politik, pemerasan, serta gratifikasi yang kerap menyusup sejak awal karier.
Lebih lanjut, KPK menilai penguatan integritas tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga harus di tanamkan sejak dini melalui pendidikan dan pembentukan karakter. Oleh karena itu, pembekalan melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK) di nilai menjadi langkah krusial bagi para taruna sebagai calon pengelola aset dan pelayanan negara.
“Kami berharap para taruna dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, mengelola aset negara secara bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan publik tanpa intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Ibnu.
KPK pun menegaskan komitmennya untuk terus mendorong budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan, khususnya lembaga yang mencetak calon aparatur negara, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.**







