Home / Daerah / Hukum / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:04 WIB

Dari Kecanduan Sabu Hingga Gelapkan Sepeda Motor MS akhirnya di Ciduk Polisi

Eksisjambi.com. Merangin – Seorang pria berinisial MS alias Usup (28) akhirnya di ciduk tim Polisi Sektor (Polsek) Tabir pada hari Jum’at 02/05/2025 sekira pukul 22.30 Wib bersama Satu unit sepeda motor hasil penggelepan yang ia lakukan pada (12/03/2025).

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahnedra, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Tabir AKP Torang Tua Munthe, SH., MH, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka atas nama MS yang pada saat itu bersembunyi didalam sebuah pondok yang berada diareal kebun sawit milik warga yang berada di Desa Koto Jati Rantau Panjang,” ujar AKP Munthe.

Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor milik korban merk Honda Scoopy dengan alasan untuk mengambil uang hasil jual emas. Namun setelah ditunggu-tunggui tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjammnya dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Wagub Sani Sholat Hajat, Tahajud, Taubah dan Hadiri Milad ke-8 Pejuang Subuh

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh tersangka kepada Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah), sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu dan tersangka juga sudah beberapa kali melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus yang sama.

“Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka terkait sepeda motor yang sudah dijual ke warga SAD, serta uang hasil penjualan yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis Sabu. Dan kami akan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba untuk mengungkapnya.” tutup Kapolsek.

Baca Juga :  Diskominfo Prov.Jambi Gelar FGD SDI Untuk Wujudkan Data Kelola Yang Akurat

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tabir. Ruly juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa.

“Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Tabir, kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Merangin,” sebut Ruly.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. *Bas.R*

Share :

Baca Juga

Kota Sungai Penuh

Anak Jantan dan Anak Batino Kumun Turun Mencari  Korban Hilang di Hutan RKE
Polda Jambi

Daerah

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jambi, Bahas Pengawasan Kinerja dan Kesiapan Penerapan KUHP Baru

Daerah

PW IWO Provinsi Jambi Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama

Advertorial

Normalisasi Sungai Batang Marao, PLTA KMH Siap Bekerja Sama Dengan Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh
PLT. Gubernur Riau

Internasional

Hari Pertama Jabat Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Tancap Gas Pimpin Rapat Tertutup Bahas Evaluasi APBD 2025

Advertorial

MTQ Tingkat Kota Sungai Penuh Ke-XIV Tahun 2023 Resmi di Buka
Siklon Tropis Harley

Daerah

BMKG Ingatkan Dampak Cuaca Ekstrem di Bali hingga NTT

Advertorial

Baliho Menjamur di Jalanan Kabupaten Tanjab Timur, Sapril Siap Maju di Pilkada 2024