Home / Bangko / Hukum

Senin, 23 Juni 2025 - 09:41 WIB

Anak Dibawah Umur Melakukan Begal di- Ciduk Polisi

Pelaku begal. (dok. Humas Polres Merangin)

Merangin. Eksisjambi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Aur Berduri. Tiga orang pelaku berinisial GP (18), RP (16), dan NI (15) diamankan aparat kepolisian pada Jumat (20/6/2025) di Desa Sidolego, Kecamatan Tabir Lintas.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si mengapresiasi kesigapan tim di lapangan dalam menangani laporan masyarakat dan mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Merangin tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal, terlebih yang meresahkan warga. Kami juga mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Bupati Merangin: Semoga OPD Serta Camat Segera Tingkatkan Penyerapan Anggaran Tahun 2022

Kronologi kejadian bermula saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio warna hitam dihadang oleh ketiga pelaku, kemudian pelaku tiba tiba mendorong korban dari kanan hingga terjatuh di pinggir jalan. dua pelaku lainya yang dari belakang lalu menegakan sepeda motor lalu membawa kabur sepeda motor korban. Korban sempat berteriak meminta tolong,pelaku sempat di kejar oleh seorang laki laki yang lewat namun pelaku berhasil melarikan diri.

Berbekal laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Aipda Azhadi Ananda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor yang digunakan saat aksi kejahatan berlangsung.

Baca Juga :  Momen Istirahat Siang Anggota Satgas Bercengkrama Dengan Warga Sambil Nikmati Buah Pisang

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin. Proses hukum terhadap dua pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus memperkuat pengawasan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat tetap waspada, dan segera lapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga keamanan bersama,” tutup Roni.
*Bas R*

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto

Hukum

Prabowo Ungkap Timbunan 40.000 Ton Monasit di Bangka Belitung, Nilai Ekonomi Capai Rp128 Triliun

Bangko

Ketika Hutan Menangis, Jangkat Tak Lagi Nyenyak Oleh: Ali Prawinata, S.H., M.Η.

Advertorial

Merangin Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Putus Rantai Sindikat Online

Daerah

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal di Jateng

Advertorial

Satgas TMMD 111 Memperbaiki Pipa Mesin Penyedot Air

Bangko

Kholil Calon Potensial DPRD Provinsi Jambi Dari Partai Nasdem,Nomor Urut 10, Muda, Berani dan Peduli

Advertorial

Dansatgas Tunaikan Ibadah Zuhur Di Masjid At Taqwa