Eksisjambi.com, BATANG HARI, JAMBI -Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I di Kabupaten Batang Hari berujung polemik. Sebanyak 1.077 peserta yang telah resmi dilantik oleh Bupati Muhammad Fadhil Arief pada Senin (14/7/2025) di Taman Wisata Alun-Alun Aek Meliuk, Muara Bulian, hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.
Informasi yang dihimpun bersumber dari media BacaHukum menyebutkan bahwa penahanan SK ini diduga dipicu oleh insiden pelepasan balon yang dilakukan sebelum instruksi resmi dari panitia acara.
“Kami sudah dilantik, tapi SK tidak diserahkan. Kata petugas, Bupati memerintahkan agar SK ditahan karena balon sudah dilepaskan lebih dulu sebelum komando resmi,” ungkap salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, insiden ini berawal dari kesalahpahaman saat sesi foto bersama. Beberapa peserta mengira aba-aba dari protokoler merupakan tanda untuk melepaskan balon ke udara, padahal maksudnya hanya untuk pengambilan gambar, bukan pelepasan balon.
“Waktu itu protokoler memberi hitungan, kami kira itu tanda untuk melepas balon. Ternyata hanya aba-aba foto. Jadi bukan karena sengaja melanggar aturan, tapi murni miskomunikasi,” jelasnya.
Kejadian ini menjadi sorotan karena membuat ratusan peserta yang telah menanti lama akhirnya pulang tanpa membawa SK resmi. Kekecewaan pun menyelimuti para PPPK yang hadir bersama keluarga mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pasti penahanan SK tersebut dan apakah ada jadwal baru untuk penyerahannya.
Sementara itu, para peserta berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan secara adil dan SK mereka bisa segera diberikan, mengingat pelantikan telah berlangsung secara sah di hadapan publik.(*)







