
Merangin. Eksisjambi.com — Seorang residivis berinisial SFR alias KEMPUL (21) yang merupakan warga Desa Tanjung Benuang Kec. Pemenang Selatan Kab.Merangin nyaris di hakimi warga karena kedapatan membobol toko milik tetangganya yakni Sdr Mansyur (52).
Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis (14/08/2025) sekira pukul 01.00 Wib di toko milik korban yang terletak di Rt. 12 RW. 04 Desa Tanjung Benuang Kec. Pamenang Selatan Kab. Merangin.
Di mana, saat korban terbangun dari tidur melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan di depan toko miliknya. Selanjutnya korban langsung menghubungi tetangganya untuk bersama – sama mengecek ke toko.
Saat korban hendak masuk ke dalam toko tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak di kenal berlari
dari arah belakang pintu samping toko ke arah kebun sawit yang berada di belakang toko,
kemudian korban bersama warga lainnya langsung mengejar laki-laki tersebut sambil berteriak “maling-maling”.
Tak butuh waktu lama, tersangka SFR alias KEMPUL akhirnya berhasil di amankan warga pada saat hendak melarikan diri
dan saat di amankan oleh warga di temukan pada kantong jaket milik tersangka berupa uang sejumlah Rp. 947.000.- dan pada saat di introgasi uang tersebut di ambil oleh tersangka
dari 2 kotak amal yang ada di dalam toko tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di serahkan ke Polsek Pamenang.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengatakan
bahwa tersangka pada saat di pergoki korban dan warga sempat melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran di kebun sawit belakang toko milik korban.
“Tersangka ini pada saat hendak di grebek warga berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran di kebun sawit belakang toko korban,
namun kemudian tersangka dan barang bukti berhasil di amankan warga,” kata Ruly, Selasa 19/08/2025.
Ruly menambahkan, bahwa dalam catatan Polsek Pamenang,
tersangka SFR alias KEMPUL ini merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara
dalam kasus yang sama, sehingga hal tersebut membuat geram warga setempat.
“Benar, tersangka SFR alias KEMPUL ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama
dan sepak terjang tersangka sudah membuat geram warga sekitar, sehingga pada saat penangkapan tersangka hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat,” sebutnya.
Ruly juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas
“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas ,” tutup Ruly.
Semenpada saat di amankan, dari tersangka turut di sita barang bukti berupa 2 (dua) buah kotak amal Madrasah Al-Hujrah
dan kotak amal Masjid Tsanaul Huda, uang sejumlah Rp. 947.000, 1 (satu) buah obeng gagang warna kuning, 1 (satu) buah kotak kayu, dan 1 (satu) jaket warna abu-abu bertuliskan levis.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. *Bas R*







