Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 24 September 2025 - 10:44 WIB

Setelah Pengisian DRH, Peserta PPPK Paruh Waktu Masih Hadapi 5 Tahapan Menuju ASN

ASN PPPK

ASN PPPK

Jakarta – Setelah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online, peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum serta-merta resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Masih ada lima tahapan penting yang harus di lalui sebelum benar-benar bertugas di instansi masing-masing.

1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi

DRH yang sudah di isi peserta akan di verifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, Proses ini mencocokkan data yang di unggah dengan dokumen fisik seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, hingga dokumen lain sesuai formasi, Jika di temukan ketidaksesuaian, peserta dapat di minta melakukan perbaikan atau klarifikasi.

Baca Juga :  Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Klaim Skin dan Hadiah Gratis Hari Ini

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau NI PPPK

Setelah berkas di nyatakan lengkap, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem SAPK/SSCASN. BKN kemudian akan menerbitkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi sebagai ASN.

3. Penerbitan SK Pengangkatan

Jika NIP atau NI PPPK sudah di terbitkan, instansi tempat peserta di terima akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Khusus untuk PPPK, SK ini langsung mengikat sesuai kontrak kerja yang telah di tentukan.

4. Masa Percobaan atau Prajabatan (Khusus CPNS)

Untuk peserta CPNS, masih ada masa percobaan selama satu tahun, Dalam periode ini, mereka wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) yang di selenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi. Selain itu, kinerja, di siplin, dan integritas juga akan di nilai. Jika lulus Latsar dan evaluasi kinerja, barulah di angkat sebagai PNS penuh.

Baca Juga :  Rusia Investigasi Jet Tempur Generasi Keenam AS, Dunia Khawatir 

5. Penempatan dan Mulai Bertugas

Tahap akhir adalah penempatan di unit kerja sesuai formasi, Di sinilah peserta mulai melaksanakan tugas resmi sebagai ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK sesuai status pengangkatan.

Dengan demikian, perjalanan menuju status ASN membutuhkan proses panjang dan disiplin administrasi. Peserta di harapkan mempersiapkan dokumen dengan teliti agar tahapan berjalan lancar.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ringankan Beban Warga Jelang Idulfitri, Pemdes Cermin Alam Salurkan Beras CPP Kepada 170 KPM

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru 16 Juli 2026, Klaim Hadiah Menarik Sebelum Kuota Habis
Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari

Daerah

Bupati Dillah Perjuangkan Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Tanjabtim Temui Menteri PKP.

Daerah

Pukul Konsumen, Oknum Petugas SPBU,24.375.82, Pal 10 Tebo Sudah Seperti Preman

Daerah

Lepas 443 Jamaah Haji Kloter BTH 21, Wagub Jambi Minta Jaga Kesabaran dan Keikhlasan
Sat POL PP Kota Sungai penuh

Daerah

Satpol PP Kota Sungai Penuh Jaga ketertiban & Ketentraman di Jembatan Kerinduan

Daerah

Shio Kuda, Monyet, dan Ayam Diprediksi Paling Beruntung, Rezeki Mulai Mengalir

Advertorial

Gubernur Jambi cek Pelabuhan di Desa Tenam Batanghari