JAKARTA, Eksisjambi.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengecam keras dugaan penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Jakarta Timur. Dalam sidak tersebut, ditemukan sekitar 600 ton beras SPHP yang di duga di oplos untuk kemudian dipasarkan sebagai beras premium.
Mentan Amran menegaskan bahwa beras SPHP merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh beras berkualitas dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan terhadap program tersebut dinilai sebagai tindakan yang merugikan masyarakat sekaligus mencederai upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional.
“Program SPHP dibuat agar masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau. Jika ada pihak yang menyalahgunakan dengan mengoplos lalu menjualnya sebagai beras premium, maka tindakan itu tidak bisa ditoleransi,” tegas Mentan Amran.
Ia meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, proses hukum harus berjalan hingga ke akar permasalahan agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Mentan Amran juga menekankan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan pengoplosan beras bersubsidi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Penyalahgunaan beras SPHP tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan beras dengan harga terjangkau. Karena itu, kasus ini harus diusut hingga tuntas,” ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga tata niaga beras tetap sehat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Pengawasan terhadap distribusi beras SPHP akan terus diperketat guna mencegah praktik penyimpangan yang dapat mengganggu stabilitas harga maupun pasokan pangan.
Kasus dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP ini menjadi perhatian serius pemerintah. Hasil penyelidikan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap jaringan maupun modus operandi penyalahgunaan sehingga program bantuan pangan tetap berjalan sesuai tujuan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.(*)







