Home / News

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Pengalihan Status PPPK ke PNS, Aliansi Merah Putih Akan Audiensi dengan Mensesneg

Istimewa.. PPPKK ke ASN

Istimewa.. PPPKK ke ASN

JAKARTA – Aliansi Merah Putih direncanakan akan bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk menyampaikan aspirasi terkait pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto sejak 30 September 2025.

“Alhamdulillah sudah ada jadwalnya. Insyaallah tanggal 8 Oktober kami beraudiensi dengan Mensesneg,” ujar Fadlun di Jakarta, Selasa (7/10).

Menurutnya, perjuangan Aliansi Merah Putih dalam memperjuangkan peningkatan status tenaga honorer menjadi ASN tak pernah surut. Ia menyebut, aspirasi agar PPPK bisa dialihkan menjadi PNS semakin kuat setelah banyak pegawai merasa mengalami diskriminasi di lingkungan ASN.

Baca Juga :  Iin Kurniasih : Sangat Penting Dalam Peningkatan SDM Penyelenggaraan Jenazah

“PPPK sering dianggap sebagai ban serep PNS. Mereka bekerja dengan kontrak, dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan dengan alasan tidak kompeten atau karena anggaran habis,” jelas Fadlun.

Ia menilai, pengalihan status PPPK ke PNS seharusnya bisa dilakukan dengan diskresi presiden. Karena itu, pertemuan dengan Mensesneg menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan langsung aspirasi para tenaga honorer dan PPPK di seluruh Indonesia.

“Peningkatan status PPPK ke PNS akan mudah bila ada diskresi presiden, makanya pertemuan ini kami harap bisa membuka jalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Parlemen Remaja 2025, Wadah Cetak Generasi Muda Cerdas Politik dan Beretika Digital

Selain itu, Fadlun juga menyoroti kondisi sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang mulai kesulitan membayar gaji PPPK akibat keterbatasan anggaran. Situasi ini, katanya, bisa berakibat fatal jika kontrak kerja tidak diperpanjang.

“Kalau dana cekak, sewaktu-waktu PPPK bisa diberhentikan karena tidak ada perpanjangan kontrak kerja. Ini sangat tidak adil bagi mereka yang sudah mengabdi lama,” tambahnya.

Fadlun menutup pernyataannya dengan harapan besar agar pertemuan di Istana membawa hasil positif.

“Mohon doa kawan-kawan honorer dan ASN PPPK. Semoga besok ada kabar baik dari Istana,” pungkasnya.

Sumber: jpnn

Share :

Baca Juga

Advertorial

Didampingi Dewan Pembina, GemaKato Peduli Korban Kebakaran di Kabupaten Tebo

Daerah

Pembekalan Pengetahuan Teknis Pengelolaan Sampah Untuk 120 Petugas Operasional TPS3R

Daerah

Pertamina Peringkat Ketiga Fortune Southeast Asia 500 2026, Tertinggi di Indonesia

Daerah

Update MLBB 15 Juli 2026, Klaim Diamond Gratis dan Skin Fragment
Kode Redeem Free fire Terbaru

Daerah

Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru 11 Maret 2026, Lengkap dengan Cara Klaimnya

Daerah

Harga BBM Mei 2026 Tetap Stabil, Pertalite Masih Rp10.000 per Liter

Bangko

Berantas Dan Perangi Narkoba, Kodim 0420/Sarko Gelar Sosialisasi P4GN

Daerah

Wako Alfin di Unja: Sukses Tak Instan, Kunci Utamanya Konsistensi dan Kerja Keras