Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Kepala BKN: Status Honorer Berakhir 31 Desember 2025

Kepala BKN

Kepala BKN

Jakarta –  Pemerintah menegaskan bahwa masa pengakhiran status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah akan berakhir pada 31 Desember 2025 dan Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi pegawai berstatus honorer di lingkungan pemerintahan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian nasional, dengan tujuan memastikan seluruh pekerja di instansi pemerintah memiliki status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penataan tersebut di perkuat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan dasar hukum bagi mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Part-Time) sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi kualifikasi PPPK Penuh Waktu.

Selain itu, pemerintah membuka kesempatan melalui seleksi PPPK Tahap I dan II pada tahun 2024, yang menjadi jalur utama bagi tenaga honorer untuk memperoleh status ASN penuh waktu.

Baca Juga :  Dinas PUPR Bidang SDA Kabupaten Kerinci Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Di Lantiknya ASRAF,S.P.t., M.Si Sebagai PJ.Bupati Kerinci

Bagi peserta yang belum berhasil pada tahap tersebut, opsi pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu masih di mungkinkan sesuai kebutuhan instansi.

Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah mendorong mereka untuk mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) secara resmi atau mempersiapkan alih karier ke sektor nonpemerintah.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa masa tugas tenaga honorer akan benar-benar berakhir pada penghujung tahun 2025.

“Tenaga honorer yang tidak ikut tes, paling banter bertahan sampai 31 Desember 2025,” ujar Zudan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut, hanya ASN dengan status PNS atau PPPK yang di izinkan bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga :  PPPK Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi, Persoalkan Perbedaan Status dengan PNS

Tahun 2024 – 2025 di sebut sebagai periode transisi terakhir dalam reformasi kepegawaian nasional.

Menjelang berakhirnya masa transisi ini, tenaga honorer di imbau untuk melakukan beberapa langkah strategis:

1. Melengkapi dokumen kepegawaian serta memastikan data tercatat di database BKN.

2. Mengikuti seleksi CASN/PPPK sesuai jadwal resmi yang di umumkan pemerintah.

3. Memperbarui data pribadi dan kepegawaian melalui portal SSCASN dan instansi masing-masing.

4. Menyiapkan rencana alternatif karier di sektor nonpemerintah bagi yang tidak melanjutkan jalur ASN.

Pemerintah berharap seluruh tenaga honorer dapat memanfaatkan kesempatan terakhir ini dengan optimal.

Tanggal 31 Desember 2025 bukan sekadar batas administratif, melainkan titik akhir era tenaga honorer dalam sistem birokrasi nasional  menandai peralihan penuh menuju struktur ASN yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar Hadiri Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H
Peringatan hari pahlawan

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Emrizal Hadiri Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025
Kode Redeem FF Terbaru

Daerah

Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru 13 Maret 2026, Klaim Sekarang Juga
Mitsubishi Connect

Daerah

Mitsubishi Connect Hadirkan Fitur Teknologi Pintar

Bangko

Wabup Khafidh Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhamad SAW Didesa Mentawak

Daerah

Warga Pengasilama Resah Hasil Perkebunan Disikat Maling

Advertorial

Gubernur Alharis Lantik Pengurus TP. PKK dan TP. Posyandu Provinsi Jambi 2025-2030

Daerah

Satu Unit Rumah Warga di Kuala Jambi Ludes Terbakar