Morowali, Sulawesi, http://Eksisjambi.com– Tengah Isu panas tengah menyeruak di Kabupaten Morowali soal keberadaan sebuah bandara di kawasan industri milik PT IMIP yang di sebut sebagai “bandara ilegal” oleh sejumlah pihak.
Warga sipil, peneliti, dan politisi mengaku terkejut setelah muncul informasi bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran aparat negara seperti Bea Cukai, Imigrasi, ataupun otoritas keamanan.
Bandara yang di kenal dengan nama Bandara IMIP itu tercatat secara resmi di bawah pengawasan DJPU dengan kode WAMP/MWS, berstatus “bandara khusus” dan di gunakan untuk penerbangan domestik swasta.
Meski demikian, menurut pengakuan Edna Caroline dari ISDS dan konfirmasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bandara tersebut beroperasi tanpa satupun petugas negara di lokasi kondisi yang di nilai memungkinkan mobilitas orang dan barang tanpa pengawasan ketat.
Pernyataan keras datang dari Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan, yang menyebut bahwa situasi tersebut adalah “anomali” dan menyerukan agar segera dilakukan evaluasi serta penertiban. Dalam pernyataannya saat meninjau lokasi, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada “negara di dalam negara.”
Dorongan penegakan hukum juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi I menyatakan akan memanggil kementerian terkait untuk menjelaskan status Bandara IMIP dan mempertimbangkan kunjungan kerja ke lokasi untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan.
Mereka menilai keberadaan bandara yang tidak melibatkan otoritas resmi melanggar prinsip pengelolaan wilayah udara dan kedaulatan negara.
Bagi masyarakat dan pengamat, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif melainkan menyentuh aspek kedaulatan, tata kelola industri, serta keamanan nasional. Apalagi kawasan IMIP di kenal luas sebagai pusat industri nikel besar, dengan dampak lingkungan dan sosial yang telah banyak di kritik.
Dengan tekanan publik dan politik yang semakin besar, nasib Bandara IMIP berada di titik krusial: apakah akan tetap beroperasi dengan status sekarang, ataukah pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk menjamin pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi. Hanya waktu dan pengusutan resmi yang akan membuktikan.(*)







