JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal penggunaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 yang berlaku bagi seluruh pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang di perkuat dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menegaskan keseragaman identitas kedinasan ASN di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Meski secara substansi tidak terdapat perubahan signifikan di bandingkan ketentuan tahun sebelumnya, penekanan utama dalam aturan terbaru ini adalah penyamaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam penggunaan pakaian dinas serta atribut kedinasan.
- Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Harian ASN Senin – Jumat
Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN tahun 2026 di atur secara rinci berdasarkan hari kerja, dengan tujuan menciptakan kerapian, profesionalisme, serta memperkuat identitas aparatur negara.
- Senin dan Selasa
Pada awal pekan, ASN di wajibkan mengenakan kemeja berwarna khaki, baik berlengan panjang maupun pendek.
Pakaian ini di padukan dengan celana atau rok hitam berbahan kain non-jeans.
Seluruh atribut kedinasan seperti tanda nama, lambang instansi, serta pin identitas wajib di kenakan secara lengkap sebagai simbol tanggung jawab dan profesionalisme ASN.
- Rabu
Setiap hari Rabu, ASN menggunakan kemeja putih polos yang di padukan dengan celana atau rok hitam non-jeans.
Bagi ASN pria, kemeja wajib di masukkan ke dalam celana sebagai bentuk kerapian dan kepatuhan terhadap etika berpakaian dinas.
- Kamis dan Jumat
Pada dua hari terakhir pekan kerja, ASN mengenakan batik nasional, tenun, lurik, atau busana khas daerah.
Ketentuan ini di maksudkan untuk mendukung pelestarian budaya sekaligus memperkuat identitas nasional di lingkungan birokrasi. Pakaian tetap di padukan dengan celana atau rok hitam agar kesan formal tetap terjaga.
Selain pakaian dinas, seluruh ASN di wajibkan mengenakan atribut resmi setiap hari kerja, kecuali di tentukan lain oleh pimpinan instansi. Atribut tersebut meliputi tanda pengenal, papan nama, dan atribut institusi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan berpakaian dinas merupakan bagian dari disiplin ASN serta mencerminkan citra aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan melayani masyarakat.
Dengan di berlakukannya jadwal seragam ASN 2026 ini, di harapkan tidak hanya tercipta keseragaman penampilan, tetapi juga meningkatnya semangat kerja dan rasa kebanggaan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. (*)







