JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876.
Karena mereka beralasan bahwa UMP Jakarta yang lebih rendah dari Bekasi dan Karawang serta Jawa Barat. Presiden KSPI Partai Buruh Said berpedoman pada indeks upah minimum.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang di tetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta”ujarnya Jumat 26/12/2025
Seluruh aliansi buruh DKI Jakarta menyepakati tuntutan itu, kehendaknya ialah agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Said menambahkan bahwa nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dia menyebut terdapat selisih sekitar Rp 160.000 dari UMP yang telah di tetapkan.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya”ungkapnya.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?”tambahnya.
Selain itu Said juga menyoroti pernyataan Gubernur DKI Jakarta, ia menyebut adanya tiga insentif transportasi, air bersih, dan BPJS.
Ia menilai insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD.
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi”katanya
Selain itu, KSPI akan menempuh langkah hukum terkait UMP tersebut termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Aliansi buruh ini akan menggelar aksi di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta, informasi yang di himpun direncanakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.
“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam, telah di sepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen”tutupnya***







