Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:32 WIB

Motif Driver GrabBike Terkuak, Polisi Ungkap Kronologi Pemerkosaan Warga Brasil di Bali

kriminal Bali

kriminal Bali

http://Eksisjambi.com– Motif di balik kasus pemerkosaan yang di lakukan oleh seorang driver ojek online GrabBike terhadap warga negara asing asal Brasil akhirnya terungkap. Pelaku di ketahui bernama Wangkadasih Dever (26), pria lajang berdarah Malaysia–Indonesia.

Pelaku mengakui nekat melakukan perbuatan tersebut secara spontan setelah melihat korban, LGW (26), yang saat itu mengenakan pakaian minim. Hal tersebut di sampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers.

Peristiwa bermula ketika korban yang berprofesi sebagai lifeguard di Brasil menghadiri undangan pesta di Puri Kelapa Quest by Bukit Villa, kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WITA. Sekitar pukul 04.00 WITA, korban memesan layanan GrabBike dengan tujuan Villa Asri Jimbaran.

Pesanan tersebut di terima oleh pelaku yang baru sekitar tiga bulan bekerja sebagai driver GrabBike. Sejak awal perjalanan, pelaku mengajak korban berbincang agar perhatian korban teralihkan dan tidak memantau rute perjalanan melalui aplikasi peta di ponselnya.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp17.019 per Dolar AS, Rekor Pelemahan Baru

Saat tiba di kawasan sepi dekat Pantai Nyangnyang, Pecatu, Kuta Selatan, pelaku menghentikan sepeda motornya dan membawa korban ke area lahan kosong. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban turun dari motor, membantingnya ke tanah, serta mencekik dan menutup mulut korban agar tidak berteriak.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan botol kaca yang di bawanya. Namun, pelaku kembali mengejar korban, mengancam akan membunuh jika korban terus melawan, lalu melakukan aksi pemerkosaan.

“Pelaku melakukan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan terhadap korban sebelum melancarkan aksinya,” ujar Kombes Pol Bambang.

Setelah melampiaskan perbuatannya, pelaku kemudian mengantar korban menuju area Villa Asri Jimbaran dan menurunkannya sekitar 100 meter dari lokasi tujuan karena takut korban berteriak dan menarik perhatian warga sekitar.

Baca Juga :  Diskominfo Kerinci Bersama Awak Media Sukses Gelar Studi Tiru di Pemkot Padang

Keesokan harinya, Minggu siang sekitar pukul 11.30 WITA, korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui data yang di peroleh dari Grab Indonesia. Di ketahui, pelaku tinggal di sebuah kos di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Namun saat di datangi, pelaku telah melarikan diri.

Pelaku di ketahui kabur ke Pasuruan, Jawa Timur, menggunakan mobil travel dari Jimbaran. Tim gabungan kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

“Pelaku mengaku melarikan diri karena takut. Ia mengakui perbuatannya di lakukan secara spontan,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, Wangkadasih Dever di jerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.”*

Share :

Baca Juga

Daerah

RSUP Dr. M. Djamil Jadi Pusat Unggulan Bedah Minimal Invasif Asia Tenggara

News

Pimpinan Bank 9 Jambi Cabang Bangko Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1445 H

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Namun Wabup Tidak Hadir

Advertorial

Rapat Paripurna Ke-I Masa Persidangan III Tahun 2024
Danrem 011 Lilawangsa

Hukum

Danrem 011/Lilawangsa Bubarkan Pembawa Bendera GAM di Jalan Nasional Banda Aceh–Medan

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 11 Juni 2026: Klaim Hadiah Gratis 
KPK

Hukum

KPK Tahan Bupati Ponorogo SUG dan Tiga Orang Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi

Daerah

Pemerintah Telah Sepakati Hari Raya Idul Fitri 1446. H/ 2025 Masehi