Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:29 WIB

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan dan Tertibkan 4,09 Juta Hektare Sawit

Satgas PKH

Satgas PKH

JAKARTA ,http://Eksisjambi.com  – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk melakukan audit serta penertiban terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, termasuk sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Hingga saat ini, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga fungsi ekologis dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Staf Ahli Menteri LH Nyatakan Jambi Jadi Contoh Gerakan Tanam Pohon Serentak

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian utama adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau. Di kawasan konservasi tersebut, Satgas PKH telah mengembalikan fungsi hutan seluas 81.793 hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal untuk aktivitas perkebunan sawit.

Sebagai respons terhadap meningkatnya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah, Satgas PKH juga mempercepat proses audit dan penertiban di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kerusakan lingkungan yang dapat memperparah banjir, longsor, dan bencana alam lainnya.

Baca Juga :  Kode Roblox Terbaru 8 Juni 2026, Klaim Item Gratis dan Bonus Menarik Hari Ini

Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, Presiden Prabowo Subianto turut mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan secara konsisten dan transparan, dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, keadilan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.**

 

Share :

Baca Juga

RRI Fest

Advertorial

Tutup RRI Fest, Ariansyah Tekankan Pentingnya Tranformasi Digital

Daerah

Ini Tanggapan Warga Tarif Tol Padang – Sicincin 
Aji Tugumanik Jayakusuma

Artikel

Aji Tugumanik Jayakusuma: Ajian Kejawen untuk Kadigdayaan dan Kesejahteraan Hidup

Daerah

Terpilih Aklamasi, Akram Tri Rizki Resmi Nahkodai PB HIMSAK

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 Ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi
Multi-Planet

Daerah

Manusia Jadi Peradaban Multi-Planet Teknologi Super Canggih

Daerah

Sejarah Baru, Stok Beras Pemerintah Sekarang Tertinggi dalam 57 Tahun

Advertorial

Bupati Monadi Lepas 291  Jama’ah Calon Haji Kabupaten Kerinci