Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:03 WIB

Seru!! Bupati Batang Hari Gugat Sekdanya ke PN Muara Bulian

Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi

Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi

Batang Hari, http://Eksisjambi.com –  Gugatan yang di ajukan Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Pasalnya, langkah hukum tersebut terjadi di tengah struktur pemerintahan daerah yang semestinya berjalan dalam satu komando.

Berdasarkan informasi yang di himpun, perkara itu terdaftar pada Selasa, 10 Februari 2026 dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN MBN. Gugatan tersebut di klasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain Sekda, dua organisasi perangkat daerah (OPD) strategis turut menjadi pihak tergugat, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.

Secara administratif, bupati dan sekda berada dalam satu garis koordinasi pemerintahan daerah. Sekda merupakan pejabat tinggi birokrasi yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan seluruh perangkat daerah.

Baca Juga :  Walikota Ahmadi : TPS 3R Beroperasi Mei 2022

Karena itu, gugatan hukum yang di ajukan langsung oleh kepala daerah terhadap pejabat tertinggi birokrasi di bawahnya di nilai sebagai peristiwa yang tidak lazim. Sejumlah pengamat pemerintahan daerah menilai, sengketa semacam ini biasanya di selesaikan melalui mekanisme internal, seperti pembinaan, klarifikasi administratif, atau mediasi di lingkungan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

Langkah membawa perkara ke ranah perdata di pengadilan di nilai menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak dapat lagi di selesaikan secara internal.

Hingga kini, pokok perkara maupun tuntutan yang di ajukan belum dapat di akses publik secara detail melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Minimnya informasi resmi memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait substansi gugatan tersebut.

Belum di ketahui secara pasti apakah gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan keuangan daerah, hasil audit internal, tata kelola administrasi, atau persoalan lain yang bersifat teknis maupun prinsipil.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Pemkab Kerinci Teken MoU dengan Kejari Sungai Penuh

Baik pihak Sekda maupun kuasa hukum penggugat belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait duduk perkara ini.

Sidang perdana di jadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Agenda tersebut di perkirakan akan membuka secara lebih jelas latar belakang gugatan serta tuntutan yang di ajukan oleh penggugat.

Publik kini menanti perkembangan perkara tersebut, apakah akan berlanjut ke proses persidangan terbuka dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi, atau justru di tempuh jalur penyelesaian lain seperti mediasi sebelum memasuki pokok perkara.

Situasi ini menjadi sorotan karena menyangkut stabilitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Kejelasan dan transparansi penanganan perkara di harapkan dapat meredam spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.**

Share :

Baca Juga

Jadwal lengkap Moto3 Spanyol 2026 di Sirkuit Jerez

Daerah

Ini Jadwal Balapan Veda Ega Pratama di Moto3 2026 Jerez Akhir April

Daerah

Wabup Tanjab Barat Mengikuti Kegiatan Sosialisasi SPI Tahun 2023 Yang Di Gelar Oleh KPK RI Secara Virtual

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Ikuti Upacara Hari Bhayangkara Ke -77 Dengan Tema Polri Presisi Untuk Negeri

Daerah

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang

Daerah

Apresiasi Wako Alfin untuk Kenduri Sko Koto Baru, Bukti Cinta Budaya Leluhur

News

Sekda Sudirman Apresiasi Wali Kota Jambi Tingkatkan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja

Advertorial

Wagub Sani Lepas Kontingen Musabaqah Qiraatil Kutub Tingkat Nasional
WAKO ALFIN Serahkan SK PPPK

Daerah

WaliKota Sungai Penuh Serahkan SK PPPK kepada 1.798 Pegawai