Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:56 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Mengacu UMP/UMK 

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

http://Eksisjambi.com– Pemerintah menetapkan skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026 dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.

Besaran gaji yang di terima umumnya berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp5,7 juta per bulan, tergantung lokasi penempatan, beban kerja, golongan, serta kemampuan fiskal daerah.

Kebijakan ini memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga PPPK paruh waktu, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang di angkat berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.

Secara umum, nominal gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti standar UMP/UMK setempat. Berikut estimasi di beberapa wilayah:

  1. Sulawesi Selatan: Sekitar Rp3,6 juta per bulan
  2. Sulawesi Barat: Sekitar Rp3,1 juta per bulan
  3. Jawa Barat: Sekitar Rp2,3 juta per bulan
Baca Juga :  TMT PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dimulai, Gaji dan Kontrak Berlaku Mulai Oktober!

Perbedaan nominal tersebut mencerminkan variasi UMP/UMK di setiap provinsi serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu 2026 menggunakan skema pascabayar. Artinya, pegawai bekerja terlebih dahulu selama satu bulan penuh, kemudian gaji di bayarkan pada periode berikutnya. Skema ini sama seperti mekanisme penggajian ASN pada umumnya.

Tunjangan dan Perlindungan Sosial, Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan sejumlah hak dasar, antara lain:

  • Perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Khusus bagi guru PPPK paruh waktu yang telah memiliki sertifikasi pendidik, terdapat tambahan tunjangan sertifikasi. Di beberapa daerah, total pendapatan guru PPPK paruh waktu dengan sertifikasi di laporkan bisa mencapai sekitar Rp4 juta per bulan, tergantung kebijakan dan kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga :  Perbedaan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu: Status, Gaji, hingga Jaminan Masa Depan

Besaran gaji juga di pengaruhi oleh golongan jabatan. Untuk golongan IV hingga VI, kisaran penghasilan berada di rentang Rp2,2 juta hingga Rp4,3 juta per bulan. Namun demikian, nominal akhir tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah melalui APBD masing-masing.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di rancang fleksibel mengikuti standar upah minimum daerah dan kapasitas anggaran pemerintah daerah. Dengan kisaran Rp2,1 juta hingga Rp5,7 juta per bulan serta tambahan tunjangan bagi yang memenuhi syarat, kebijakan ini di harapkan mampu memberikan kepastian penghasilan sekaligus perlindungan sosial bagi tenaga PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Al Haris Ajak Kaum Milenial Bekali Diri Dengan Ilmu Agama.

Advertorial

Gubernur Alharis Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara Distop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Bangko

Dandim 0420/Sarko Terima Kunjungan Kerja Tim Dari Pusterad

Bangko

H. A. Khafied Moein Sepakati Aspirasi HMI Merangin

Internasional

Warganet Heboh, Saldo DANA Tiba-Tiba Bertambah Tanpa Sebab

Advertorial

Ketua Komisi IV Fadli Sudria Silaturahmi Ke Wabup H. Ami Taher

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Pencanangan Gerakan Sungai Batang Hari Bersih
Bukti Sains

Artikel

Bukti Sains: Terlalu Baik ke Semua Orang Bisa Hancurkan Dirimu Sendiri