Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / Nasional / News / Peristiwa / Provinsi Jambi

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:09 WIB

Bank Jambi Lapor ke Polda Jambi Terkait Dugaan Peretasan

Kantor Bank 9 Jambi

Kantor Bank 9 Jambi

JAMBI, http://Eksisjambi.com– Tim dari Bank Jambi di dampingi penasihat hukum mendatangi Polda Jambi pada Senin (23/2/2026) siang. Kedatangan mereka ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tersebut untuk melaporkan dugaan peretasan sistem layanan Bank Jambi yang mengakibatkan hilangnya sejumlah saldo nasabah.

Penasihat Hukum Bank Jambi, Ikhsan Hasibuan, mengatakan pihaknya menjalani pemeriksaan dan klarifikasi selama hampir empat jam oleh penyidik.

“Ada dugaan peretasan oleh hacker pada sistem Bank Jambi. Namun, kami belum bisa memastikan seperti apa bentuk atau modusnya. Yang jelas, kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Ikhsan kepada awak media.

Baca Juga :  Aktivis Gusparman : Pantas Diusut dan Patut Diduga Ini Telah Terjadi KKN dan Monopoli

Meski demikian, pihak Bank Jambi belum dapat menyampaikan secara rinci jumlah kerugian maupun total saldo nasabah yang terdampak. Proses pendalaman masih di lakukan oleh aparat penegak hukum.

Ikhsan menegaskan, manajemen Bank Jambi berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan menjamin keamanan dana nasabah.

“Pengembalian saldo nasabah pasti di lakukan. Sesuai ketentuan dari OJK, prosesnya sekitar 10 hari, tentu setelah melalui mekanisme pelaporan dan verifikasi,” jelasnya.

Baca Juga :  DPR RI Soroti Trading Halt Berulang, Desak Respons Kebijakan Terukur dan Transparan

Pihak bank juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan otoritas terkait guna mengungkap dugaan peretasan tersebut serta memastikan sistem keamanan layanan di perkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan, pihak Polda Jambi masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya keamanan sistem perbankan digital serta perlindungan data dan dana nasabah di era transaksi elektronik yang semakin masif.**

Share :

Baca Juga

MK membatalkan Pasal 240 dan 241 KUHP

Daerah

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Masyarakat Tak Perlu Takut Sampaikan Kritik
Konon terdapat bekas jejak kaki Syekh Siti Jenar di atas batu saat sedang salat

Daerah

Konon Jejak Kaki Syekh Siti Jenar Saat Salat di Atas Batu

Daerah

Bupati H. Adirozal : Kabupaten Kerinci Daerah Inovatif Peringkat ke 4 Se-Provinsi Jambi

Bangko

Bupati M. Syukur Berharap Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk Menjadi Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD

Advertorial

Pembangunan Jalan Rabat Beton Dampaknya Mulai Dirasakan Warga.
Undang undang Pers

Daerah

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Daerah

Rekening Diblokir PPATK Warga Serbu ATM

Daerah

Update Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur: 7 Meninggal, 81 Luka-Luka