Home / Daerah / Hukum / Kerinci / Nasional / News

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:30 WIB

Perkara Penganiayaan Anak di Siulak Mukai Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Polres kerinci

Polres kerinci

KERINCI, Eksisjambi.com – Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Siulak Mukai dan di tangani oleh penyelidik Unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci resmi di hentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Keputusan tersebut di ambil setelah di laksanakan gelar perkara di Satreskrim Polres Kerinci pada Rabu (25/2/2026). Gelar perkara di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam hasil gelar perkara tersebut, di simpulkan bahwa perkara di maksud memenuhi persyaratan untuk di hentikan penyelidikannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga :  Bupati Dillah Hich Serahkan 2.078 SK PPPK Paruh Waktu, Sejarah Baru di Tanjung Jabung Timur

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh penyelidik, sejumlah syarat formil dan materiil di nilai telah terpenuhi. Di antaranya adanya kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor, serta komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Pendekatan Keadilan Restoratif sendiri mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara musyawarah, serta mengembalikan hubungan sosial di tengah masyarakat. Mekanisme ini juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta dampak sosial yang mungkin timbul apabila perkara di lanjutkan ke proses peradilan.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Sigap Tangani Banjir di Siulak Mukai

Dalam kasus yang melibatkan anak, aparat penegak hukum di wajibkan mempertimbangkan aspek perlindungan dan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, penyelesaian melalui Keadilan Restoratif di nilai sebagai langkah yang lebih humanis dan proporsional.

Dengan di hentikannya penyelidikan perkara tersebut, di harapkan kedua belah pihak dapat menjaga komitmen perdamaian serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan menghindari tindakan yang dapat merugikan anak maupun pihak lain.**

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Moskow untuk bertemu Vladimir Putin

Daerah

Presiden Prabowo Bertolak ke Rusia, Agenda Pertemuan Strategis dengan Vladimir Putin
Musrenbang RKPD 2027 Di Kota Sungai Penuh

Daerah

Wako Alfin Buka Musrenbang RKPD 2027, Tegaskan Arah Pembangunan Kota Sungai Penuh
Piala Dunia 2026

Internasional

Fans Batalkan Tiket, FIFA Gelar Pertemuan Darurat Terkait Reaksi Negatif Piala Dunia 2026
Kode Redeem MLBB Hari ini

Daerah

Daftar Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 15 Maret 2026, Klaim Skin, Diamond, hingga Emote Gratis

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Hadiri Pelantikan Pengurus IOSKI Kota Sungai Penuh Periode 2023-2028

Advertorial

Gubernur Jambi Terima Baznas Award 2022
Gubernur Jambi Alharis

Daerah

Gubernur Al Haris Launching “Jambi Elok Nian”, Resmikan Parade Budaya dan Jambi Mantap Expo 2026

Bangko

Babinsa Koramil 420-08/Tabir Dampingi Penyaluran BLT-DD Di Wilayah Binaan