Home / Daerah / Hukum / Kerinci / Nasional / News

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:30 WIB

Perkara Penganiayaan Anak di Siulak Mukai Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Polres kerinci

Polres kerinci

KERINCI, Eksisjambi.com – Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Siulak Mukai dan di tangani oleh penyelidik Unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci resmi di hentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Keputusan tersebut di ambil setelah di laksanakan gelar perkara di Satreskrim Polres Kerinci pada Rabu (25/2/2026). Gelar perkara di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam hasil gelar perkara tersebut, di simpulkan bahwa perkara di maksud memenuhi persyaratan untuk di hentikan penyelidikannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga :  Pengurus DPD Tani Mardeka Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Periode 2025 - 2030 Resmi di Kukuhkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh penyelidik, sejumlah syarat formil dan materiil di nilai telah terpenuhi. Di antaranya adanya kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor, serta komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Pendekatan Keadilan Restoratif sendiri mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara musyawarah, serta mengembalikan hubungan sosial di tengah masyarakat. Mekanisme ini juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta dampak sosial yang mungkin timbul apabila perkara di lanjutkan ke proses peradilan.

Baca Juga :  Kodim 0417/Kerinci Gelar Olahraga Bersama Forkopimcam Gunung Kerinci, Perkuat Sinergitas Lintas Sektor

Dalam kasus yang melibatkan anak, aparat penegak hukum di wajibkan mempertimbangkan aspek perlindungan dan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, penyelesaian melalui Keadilan Restoratif di nilai sebagai langkah yang lebih humanis dan proporsional.

Dengan di hentikannya penyelidikan perkara tersebut, di harapkan kedua belah pihak dapat menjaga komitmen perdamaian serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan menghindari tindakan yang dapat merugikan anak maupun pihak lain.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Update Daftar Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 24 April 2026

Daerah

Gubernur Al Haris Buka UKW ke-13 di Jambi, Dorong Profesionalisme Wartawan

Bungo

PT Timah Tbk Renovasi Gedung Museum Timah Indonesia Muntok, MTI Tutup Sementara

Advertorial

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Festival Literasi Kota Sungai Penuh Tahun 2025

Daerah

Rekening Diblokir PPATK Warga Serbu ATM

Advertorial

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Anjangsana Kepanti Asuhan
Andre Rosiade,

Daerah

Andre Rosiade Pastikan Tambang Ilegal di Sumbar Ditutup Total dalam Dua Hari

Daerah

Sumatera Utara Siap Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2023