KERINCI, Eksisjambi.com – Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Siulak Mukai dan di tangani oleh penyelidik Unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci resmi di hentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Keputusan tersebut di ambil setelah di laksanakan gelar perkara di Satreskrim Polres Kerinci pada Rabu (25/2/2026). Gelar perkara di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Dalam hasil gelar perkara tersebut, di simpulkan bahwa perkara di maksud memenuhi persyaratan untuk di hentikan penyelidikannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh penyelidik, sejumlah syarat formil dan materiil di nilai telah terpenuhi. Di antaranya adanya kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor, serta komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Pendekatan Keadilan Restoratif sendiri mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara musyawarah, serta mengembalikan hubungan sosial di tengah masyarakat. Mekanisme ini juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta dampak sosial yang mungkin timbul apabila perkara di lanjutkan ke proses peradilan.
Dalam kasus yang melibatkan anak, aparat penegak hukum di wajibkan mempertimbangkan aspek perlindungan dan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, penyelesaian melalui Keadilan Restoratif di nilai sebagai langkah yang lebih humanis dan proporsional.
Dengan di hentikannya penyelidikan perkara tersebut, di harapkan kedua belah pihak dapat menjaga komitmen perdamaian serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan menghindari tindakan yang dapat merugikan anak maupun pihak lain.**







