JAMBI, http://Eksisjambi.com – Aktivisme publik saat ini dinilai tengah mengalami krisis integritas. Bukan sekadar melemah, tetapi disebut telah “terinfeksi kepentingan” yang memengaruhi arah kritik dan kontrol sosial di ruang publik.
Fenomena ini terlihat dari pola kritik yang dinilai tidak konsisten. Suara lantang kerap muncul ketika menyerang pihak tertentu, namun menghilang ketika isu menyentuh pihak lain yang dianggap memiliki kedekatan relasi atau kepentingan.
Menurut pandangan hukum dan politik, kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan keberanian, melainkan bentuk keberpihakan yang terselubung.
Di Provinsi Jambi, dinamika tersebut juga menjadi perhatian publik. Sejumlah nama seperti Al Haris, Cek Endra, dan Maulana kerap muncul dalam diskursus kebijakan dan kekuasaan. Namun, muncul pertanyaan kritis: mengapa hanya sebagian pihak yang menjadi sasaran kritik, sementara yang lain seolah luput dari sorotan?
Pengamat menilai, jika kritik hanya diarahkan kepada pihak yang tidak memiliki relasi kepentingan, maka hal tersebut bukanlah bentuk keberanian, melainkan kalkulasi. Sebaliknya, sikap diam terhadap pihak tertentu dinilai sebagai bentuk kompromi, bukan netralitas.
Dalam perspektif hukum, praktik ini dianggap mencederai prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Tidak ada dasar rasional maupun yuridis untuk membenarkan standar ganda dalam kontrol sosial. Ketika satu pihak disorot secara tajam sementara pihak lain “diamankan”, maka yang terjadi adalah diskriminasi yang dibungkus dengan narasi moral.
Sementara dalam perspektif politik, fenomena ini disebut sebagai pseudo-activism atau aktivisme semu—yakni aktivisme yang hanya berani ketika situasi aman dan menguntungkan. Dalam kondisi tersebut, aktivisme tidak lagi berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan, melainkan justru menjadi bagian dari permainan kekuasaan itu sendiri.
Lebih jauh, publik dinilai berpotensi menjadi korban manipulasi persepsi. Narasi keberanian dan citra kritis yang ditampilkan tidak selalu mencerminkan realitas, melainkan bisa jadi merupakan representasi dari kepentingan yang terstruktur.
“Kritik selektif bukanlah upaya mencari kebenaran, tetapi bagian dari propaganda yang mengarahkan opini publik,” demikian salah satu poin utama dalam analisis tersebut.
Dalam kerangka hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, asas ini tidak boleh disalahgunakan sebagai alasan untuk bersikap diam terhadap pihak tertentu, maupun sebagai alat untuk menyerang pihak lain secara sepihak.
Jika suatu isu publik layak dikritik, maka seluruh pihak yang berada dalam kondisi serupa harus diperlakukan dengan standar yang sama tanpa pengecualian.
Fenomena aktivisme yang dinilai sarat kepentingan ini menjadi peringatan serius bagi kualitas demokrasi. Aktivis yang hanya berani bersuara ke satu arah, namun diam terhadap arah lain, dinilai bukan lagi penjaga demokrasi, melainkan penjaga kepentingan.
Konsistensi dalam kritik menjadi kunci. Tanpa itu, narasi moral dan keadilan berisiko kehilangan makna, serta membuka ruang bagi manipulasi kekuasaan yang terselubung.
Opini ini disampaikan oleh Elas Anra Dermawan, Advokat sekaligus Founder LBH NADI, sebagai refleksi atas dinamika aktivisme dan politik kontemporer di tingkat daerah maupun nasional.**







