Home / Daerah / Hukum / Nasional / News

Rabu, 15 April 2026 - 15:16 WIB

Jaksa Eksekusi Sita Dua Aset Terpidana Korupsi di Jakarta Selatan

Kejaksaan Negeri Palembang bersama Kejaksaan Agung

Kejaksaan Negeri Palembang bersama Kejaksaan Agung

Palembang,http://Eksisjambi.com – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palembang yang di dampingi Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung melaksanakan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi.

Eksekusi di lakukan di wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun dua aset yang di sita meliputi:

  • Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00025 seluas 523 meter persegi.
  • Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01139 seluas 325 meter persegi.
Baca Juga :  Anggota Baleg DPR Desak Pengesahan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Kedua aset tersebut berada di lokasi yang sama, yakni Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Sita eksekusi ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, serta tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, aset tersebut juga terkait dengan perkara korupsi penerimaan dana hibah oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang pada tahun 2015 dan 2017. Dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Serahkan Penghargaan Role Model 3 Desa Bidang Keagamaan

Seluruh aset yang di sita merupakan milik terpidana Muddai Madang, yang telah di nyatakan bersalah dalam perkara tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa sita eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Langkah ini juga di harapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

THR PPPK

Daerah

Apakah PPPK Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkap dan Dasar Hukumnya
Ratusan warga Desa Debai, Sungai Penuh, kompak ziarah kubur dan gelar yasinan pada hari kedua Idulfitri 1447 H

Daerah

Masyarakat Desa Debai Ziarah Kuburan Umum dan Gelar Yasinan di Hari Kedua Idulfitri

Advertorial

Operasi Pasar Di Kabupaten Tebo Untuk Menstabilkan Harga Bahan Pangan Menjelang Ramadhan

Advertorial

Peringati 10 Muharram 1446 H, Bupati Tanjab Barat Berikan Santunan Anak Yatim Piatu dan Kaum Duafa

Advertorial

PJ.Bupati Merangin Pamitan dengan Seluruh Pegawai, Jelang Akhir Masa Jabatan

Advertorial

BUPATI ADIROZAL TAKJUB DENGAN KERJA ANGGOTA TMMD KODIM KERINCI

Advertorial

Apel Siaga Bersama BNN Jambi, Pj Bupati Asraf : Inovasi Baru Wujudkan Desa Bersinar

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Upayakan Pemerataan Dokter Spesialis di Jambi