Home / Daerah / Hukum / Nasional / News

Rabu, 15 April 2026 - 15:16 WIB

Jaksa Eksekusi Sita Dua Aset Terpidana Korupsi di Jakarta Selatan

Kejaksaan Negeri Palembang bersama Kejaksaan Agung

Kejaksaan Negeri Palembang bersama Kejaksaan Agung

Palembang,http://Eksisjambi.com – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palembang yang di dampingi Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung melaksanakan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi.

Eksekusi di lakukan di wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun dua aset yang di sita meliputi:

  • Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00025 seluas 523 meter persegi.
  • Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01139 seluas 325 meter persegi.
Baca Juga :  Polri Ungkap Dugaan Korupsi Rp7,3 Miliar Proyek Pertanian di Kaur, 12 Tersangka Ditetapkan

Kedua aset tersebut berada di lokasi yang sama, yakni Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Sita eksekusi ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, serta tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, aset tersebut juga terkait dengan perkara korupsi penerimaan dana hibah oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang pada tahun 2015 dan 2017. Dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang.

Baca Juga :  Kasal Sidak Mendadak Pasmar 1, Uji Kesiapsiagaan Prajurit Marinir Tanpa Kompromi

Seluruh aset yang di sita merupakan milik terpidana Muddai Madang, yang telah di nyatakan bersalah dalam perkara tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa sita eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Langkah ini juga di harapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Maraknya Rokok Ilegal Di Kerinci Sungai Penuh Jambi

Advertorial

Reformasi Birokrasi Masuk di RPJMD 2025-2029

Daerah

Ketua Komisi IV Fadli sudria : Kita Minta Petrochina Transparan

Daerah

BUPATI ADIROZAL SERAHKAN SK PURNA TUGAS DAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPADA ASN YANG PENSIUN

Daerah

Wako Ahmadi & Pimpinan Bank Jambi Cab. Sungai Penuh  Serahkan Bantuan CSR
kode redeem FF Maret 2027

Daerah

Terbaru Kode Redeem FF Awal Maret 2026 Lengkap Cara Klaim 

Advertorial

Gubernur Al Haris Maksimalkan Promosi Objek Wisata di Jambi
Bea Cukai PLBN Entikong

Daerah

Bea Cukai dan APH Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Daging Ilegal