Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:01 WIB

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026

Pembatasan Pembelian BBM subsidi

Pembatasan Pembelian BBM subsidi

JAKARTA,http://Eksisjambi.com  –  Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kebijakan ini mengatur batas maksimal pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan, yakni sebanyak 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, serta 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Langkah tersebut di ambil sebagai upaya pengendalian distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, sekaligus mengantisipasi potensi tekanan terhadap pasokan energi nasional di tengah dinamika global, khususnya konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Baca Juga :  Kenduri Sudah Tuai Desa Debai 2025, Simbol Syukur dan Kearifan Lokal yang Terjaga

BPH Migas menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di dalam negeri. Dengan adanya kuota harian, pemerintah berharap distribusi energi dapat lebih merata dan tidak terjadi penumpukan pembelian oleh pihak tertentu.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko terhadap kemungkinan krisis energi yang di picu oleh ketegangan geopolitik global, yang berpotensi mengganggu rantai pasok minyak dunia.

Dalam aturan tersebut, masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pembelian BBM melebihi batas harian yang telah di tetapkan tetap dapat di layani. Namun, kelebihan volume tersebut akan di kenakan harga BBM nonsubsidi yang berlaku di pasaran.

Baca Juga :  Tambang Emas PT.Freeport Indonesia Setor Rp7,73 triliun Bagian Pemerintah Pusat dan Daerah ....ini Rinciannya

Dengan skema ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan anggaran subsidi energi, yang selama ini menjadi salah satu beban besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pembatasan tersebut dan menggunakan BBM bersubsidi secara bijak. Kebijakan ini juga di harapkan mampu mencegah praktik penyalahgunaan serta penimbunan BBM yang dapat merugikan masyarakat luas.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini, termasuk mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan kebutuhan energi domestik.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

RSUD Mayjen A.Thalib Ikut Prihatin Atas Hilangnya Wira dan Serahkan Bantuan logistik 

Daerah

Beredar Surat Telegram TNI Soal Status Siaga 1, KSAD Tegaskan Tidak Ada Perintah Resmi

News

IAIN Kerinci dan  Bank 9 Jambi Jalin Sinergitas dan Penandatanganan MOU 

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke 66 Provinsi Jambi

Advertorial

Berhasil dan Tepat Sasaran,Masyarakat Berharap Program Satu Rumah Satu Sarjana Berkalanjutan

Daerah

Lima Koto Tetap Solid Dukung AZ-FER
Masa Kerja PPPK

Daerah

Masa Kerja PPPK Kini Lebih Fleksibel, Arah Kebijakan Menuju Skema Hingga Pensiun

Advertorial

SK PPPK 2024 Sungai Penuh Segera Dibagikan