Home / Daerah / Nasional / News

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:05 WIB

Masa Kerja PPPK Kini Lebih Fleksibel, Arah Kebijakan Menuju Skema Hingga Pensiun

Masa Kerja PPPK

Masa Kerja PPPK

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Pemerintah terus melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian seiring implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu perubahan signifikan terjadi pada skema masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang kini tidak lagi kaku pada durasi kontrak 1 atau 5 tahun, melainkan mengarah pada sistem yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Perubahan ini menjadi angin segar bagi jutaan PPPK di Indonesia, karena membuka peluang masa kerja yang lebih panjang, bahkan hingga mendekati usia pensiun, selama memenuhi sejumlah indikator kinerja dan kebutuhan instansi.

Dalam aturan turunan melalui kebijakan manajemen ASN terbaru, masa kerja PPPK tetap di tuangkan dalam kontrak administratif. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kontrak tersebut dapat di perpanjang secara otomatis tanpa batasan periode tertentu.

Perpanjangan ini berlaku selama pegawai:

  1. Memperoleh hasil evaluasi kinerja minimal berpredikat “Baik”
  2. Masih di butuhkan oleh instansi tempat bekerja
  3. Tidak melakukan pelanggaran disiplin berat
Baca Juga :  DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Dengan pendekatan ini, sistem kerja PPPK kini lebih menitikberatkan pada merit system atau sistem berbasis kinerja, bukan sekadar durasi kontrak.

Selain berbasis kinerja, masa kerja PPPK kini juga lebih terintegrasi dengan Batas Usia Pensiun (BUP), serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, pegawai yang berkinerja baik berpotensi bekerja hingga mencapai usia pensiun sesuai jabatan.

Adapun ketentuan BUP yang berlaku antara lain:

  1. 58 tahun: Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan Muda, serta jabatan keterampilan
  2. 60 tahun: Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional Ahli Madya
  3. 65 tahun: Jabatan Fungsional Ahli Utama

Skema ini mempertegas arah kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian karier bagi PPPK dalam jangka panjang.

Khusus pada sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mendorong penerapan skema masa kerja berkelanjutan.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran Berdampak pada Pembangunan Daerah

Dalam praktiknya, guru dan tenaga kesehatan PPPK tidak lagi harus memperbarui kontrak setiap tahun secara administratif. Selama penilaian kinerja tahunan terpenuhi, masa kerja akan terus berlanjut hingga usia 60 tahun tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.

Meski arah kebijakan semakin memberikan kepastian, pemerintah menegaskan bahwa status PPPK tetap merupakan pegawai dengan perjanjian kerja, bukan pegawai tetap seperti PNS.

Artinya, keberlangsungan masa kerja tetap bergantung pada:

  1. Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
  2. Kedisiplinan
  3. Kebutuhan organisasi
  4. Selama indikator tersebut terpenuhi, posisi PPPK relatif aman hingga memasuki masa pensiun.

Transformasi kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adaptif dan berkeadilan. PPPK kini tidak lagi di bayangi ketidakpastian kontrak jangka pendek, melainkan memiliki peluang karier yang lebih panjang, stabil, dan berbasis kinerja.**

Share :

Baca Juga

Bilqis Makassar

Daerah

Keluarga Bilqis  Sampaikan Terima Kasih kepada Semua Pihak

Daerah

Ketum HMI Ekten tanggapi Pemberitaan Terkait RAK Komisariat Syariah IAIN Kerinci

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat Dukungan Pendampingan Bagi Perajin

Advertorial

Sekda Tanjab Barat Buka Kegiatan Sosialisasi PP Bidang Kepegawaian Tahun 2023

Daerah

SMAN 1 Tebo Gelar Acara Perpisahan Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2022-2023

Daerah

Wawako Antos Hadiri Peresmian Makorem 042/Gapu

Daerah

Kode Redeem FF Buruan Klaim Skin Senjata, Bundle, dan Voucher Gratis
Presiden Prabowo Subianto

Daerah

Presiden Prabowo Bertolak ke Daerah Terdampak Bencana