JAKARTA , – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Aturan tersebut di tetapkan melalui surat edaran yang di terbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Kebijakan ini mulai di berlakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi kerja dan penghematan energi nasional.
Pengumuman resmi di sampaikan dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH di harapkan mampu meningkatkan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi produktivitas serta kualitas pelayanan publik.
Tidak hanya untuk ASN, pemerintah juga mendorong penerapan skema serupa di sektor swasta. Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran khusus yang mengatur mekanisme WFH bagi perusahaan, dengan mempertimbangkan karakteristik usaha, kebutuhan operasional, serta efisiensi energi.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa sektor pendidikan tidak terdampak oleh kebijakan ini. Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal dengan sistem tatap muka.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka
- Sistem belajar luring berlangsung 5 hari dalam sepekan untuk jenjang SD hingga SMA
- Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tetap di perbolehkan
Perguruan tinggi, khususnya semester 4 ke atas, mengikuti arahan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dengan demikian, meskipun kebijakan WFH di berlakukan bagi ASN setiap hari Jumat, aktivitas pendidikan tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan jadwal.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja, efisiensi energi, serta keberlangsungan layanan publik dan pendidikan di Indonesia.*”







