Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 1 April 2026 - 05:37 WIB

WFH Setiap Jumat Resmi Diberlakukan, ASN Pusat hingga Daerah Wajib Ikuti Kebijakan

WFH setiap Jumat resmi diberlakukan bagi ASN pusat dan daerah

WFH setiap Jumat resmi diberlakukan bagi ASN pusat dan daerah

JAKARTA , – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Aturan tersebut di tetapkan melalui surat edaran yang di terbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Kebijakan ini mulai di berlakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi kerja dan penghematan energi nasional.

Pengumuman resmi di sampaikan dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 31 Maret 2026.

Baca Juga :  Real Count KPU: Perolehan Suara Edminuddin Terus Bertambah

Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH di harapkan mampu meningkatkan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi produktivitas serta kualitas pelayanan publik.

Tidak hanya untuk ASN, pemerintah juga mendorong penerapan skema serupa di sektor swasta. Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran khusus yang mengatur mekanisme WFH bagi perusahaan, dengan mempertimbangkan karakteristik usaha, kebutuhan operasional, serta efisiensi energi.

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa sektor pendidikan tidak terdampak oleh kebijakan ini. Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal dengan sistem tatap muka.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  1. Sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka
  2. Sistem belajar luring berlangsung 5 hari dalam sepekan untuk jenjang SD hingga SMA
  3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tetap di perbolehkan
Baca Juga :  Kerinci Hilir, Tabir Raya & Kota Bungo Siap Mekar

Perguruan tinggi, khususnya semester 4 ke atas, mengikuti arahan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Dengan demikian, meskipun kebijakan WFH di berlakukan bagi ASN setiap hari Jumat, aktivitas pendidikan tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan jadwal.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja, efisiensi energi, serta keberlangsungan layanan publik dan pendidikan di Indonesia.*”

Share :

Baca Juga

Pemerintah segera umumkan alih status PPPK menjadi PNS

Daerah

Presiden Prabowo Subianto Segera Umumkan Kebijakan PPPK Jadi PNS

Daerah

Bupati H.Adirozal Resmikan Turnamen Menembak Kapolres Cup Kerinci tahun 2022

Daerah

Tumpah Ruah Tim Pemenangan Dillah Hich Muslimin Tanja Di Kecamatan Geragai Dikukuhkan
Gotong royong

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Bangkitkan Kembali Semangat Gotong Royong di Tengah Efisiensi Anggaran
Wakil Bupati H. Murison

Advertorial

Wabup H.Murison Hadiri Pelantikan Pengurus IDI & MKEK Cabang Kerinci – Sungai Penuh Periode 2025 – 2028
Gempa Pasaman

Daerah

Gempa Terasa Beberapa Kali Wilayah Pasaman Sumatera Barat 
Gunung Bukhansan

Artikel

Musim Terbaik untuk Hiking dan Petualangan Alam Terbuka di Gunung Bukhansan
Car Free Day Kerinci

Advertorial

Bupati Monadi Lepas Car Free Day Kabupaten Kerinci