Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Sabtu, 4 April 2026 - 08:44 WIB

Pemerintah Terapkan Mandatori B50 Mulai 1 Juli 2026, Dorong Kemandirian Energi Nasional

Pemerintah resmi menerapkan mandatori B50 mulai 1 Juli 2026

Pemerintah resmi menerapkan mandatori B50 mulai 1 Juli 2026

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mengumumkan penerapan mandatori B50 atau bahan bakar nabati (biodiesel) dengan campuran 50 persen minyak kelapa sawit (CPO) dan 50 persen solar konvensional. Kebijakan ini akan mulai di berlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi nasional.

“Dalam upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50 yang berlaku mulai 1 Juli 2026,” ujar Airlangga saat konferensi pers.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Kenduri Sko Di Siulak Mukai

Menurutnya, implementasi B50 juga menjadi bagian dari strategi transisi energi Indonesia menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan. Program ini di harapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil yang selama ini masih mendominasi konsumsi energi nasional.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) telah siap menjalankan proses pencampuran atau blending bahan bakar tersebut. Kesiapan ini mencakup infrastruktur distribusi hingga fasilitas produksi yang mendukung implementasi B50 di berbagai wilayah.

“Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending, dan ini berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkirakan Musim Kemarau di Sejumlah Wilayah Indonesia

Penerapan B50 juga di perkirakan akan memberikan dampak positif terhadap sektor perkebunan kelapa sawit nasional, terutama dalam meningkatkan serapan CPO di dalam negeri. Dengan demikian, stabilitas harga sawit di tingkat petani di harapkan dapat terjaga.

Selain itu, kebijakan ini di yakini mampu memperbaiki neraca perdagangan Indonesia melalui pengurangan impor BBM serta memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi program B50 guna memastikan efektivitas serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.**

Share :

Baca Juga

FUSAKO FEST 2026

Daerah

FUSAKO FEST 2026: Langkah Nyata HIMSAK dalam Memajukan SDM 

Advertorial

Ketua DPRD kota Sungai Penuh Hadiri HUT Ke-67 Provinsi Jambi

Internasional

Suryadharma Ali Meninggal Dunia 

Advertorial

Gubernur Alharis Safari Ramadhan Masjid Al-Aqsho di Seberang Kota Jambi

Advertorial

Hairul Amri Prastio Ketua DPD IPK Propinsi Jambi Resmi di angkat menjadi Ketum “KAMI” Komunitas Anak Medan Indonesia

Daerah

IAIN Kerinci Raih Peringkat Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Lantik 9 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya
Rafale TNI AU

Daerah

3 Jet Rafale Milik TNI AU Pamer Bendera Merah Putih Saat Uji Terbang di Prancis