Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

Hakim MK Soroti Kuota Internet Hangus, Provider Diminta Cari Solusi Berkeadilan

Hakim Mahkamah Konstitusi mencecar operator seluler terkait polemik kuota internet

Hakim Mahkamah Konstitusi mencecar operator seluler terkait polemik kuota internet

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja terkait polemik kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung dinamis. Para hakim konstitusi mencecar asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait, menyoroti potensi kerugian masyarakat akibat sistem kuota yang tidak terpakai namun hangus saat masa berlaku berakhir.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa internet saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Ia menilai kebijakan kuota hangus berpotensi merugikan konsumen karena hak akses yang telah di bayar tidak sepenuhnya di manfaatkan.

“Internet sudah menjadi kebutuhan dasar. Ketika kuota yang sudah di beli hangus begitu saja, tentu ada pihak yang di rugikan, yakni masyarakat pengguna,” ujar Ridwan dalam persidangan.

Ridwan juga menekankan pentingnya dialog antara regulator, operator, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi yang berkeadilan. Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata soal benar atau salah secara normatif, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan konsumen dan transparansi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani mempertanyakan dampak bagi operator seluler jika permohonan pemohon di kabulkan oleh MK. Ia menyoroti bahwa sejumlah provider sebenarnya telah memiliki produk dengan skema akumulasi kuota, meskipun tetap di sertai syarat dan ketentuan tertentu.

Baca Juga :  Angka Perceraian Naik, Advokat Gugat Aturan Peran Suami-Istri ke MK

Pertanyaan lebih tajam di sampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Ia menegaskan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya keuntungan yang di peroleh operator dari kuota hangus, fakta bahwa masyarakat di rugikan tidak bisa di abaikan.

“Kalau memang tidak ada keuntungan dari kuota hangus, tetap saja ada warga negara yang di rugikan. Itu yang harus di jelaskan,” tegas Saldi.

Ia juga meminta operator untuk memaparkan inovasi yang dapat di terapkan guna melindungi hak pengguna, seperti mekanisme rollover kuota atau sistem yang lebih fleksibel.

Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kembali mengangkat isu transparansi. Ia mempertanyakan ke mana alokasi dana dari kuota yang telah di bayar namun tidak di gunakan oleh konsumen.

“Akumulasi dari pembayaran kuota yang tidak terpakai itu di alokasikan ke mana? Ini penting untuk di jelaskan kepada publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Kebijakan Cashless Roti’O Jadi Sorotan, BI Tegaskan Larangan Tolak Uang Rupiah

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MK Suhartoyo menyoroti aspek regulasi dan dasar hukum praktik jual beli kuota internet. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, transaksi kuota internet bukanlah jual beli barang dalam pengertian konvensional, melainkan jual beli hak akses berbasis kontrak.

Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan penting terkait rujukan regulasi yang di gunakan apakah mengacu pada standar internasional atau murni regulasi domestik. Ia juga mempertanyakan apakah Indonesia telah meratifikasi ketentuan internasional terkait praktik tersebut.

“Ini menjadi penting, karena kerangka hukumnya kontraktual. Lalu benchmark-nya dari mana, siapa yang menetapkan, dan apakah ada rujukan internasionalnya,” kata Suhartoyo.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya MK menggali secara komprehensif berbagai perspektif sebelum mengambil putusan atas permohonan uji materiil tersebut. Polemik kuota internet hangus sendiri telah lama menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek keadilan dan perlindungan konsumen di era digital.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Basarnas Diakui Dunia sebagai Salah Satu Tim SAR Terbaik

Bangko

Tokoh Merangin Percaya Merangin Akan Lebih Baik Bila Dipimpin Nalim Nilwan

Daerah

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel Gabungan.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Menyampaikan Kultum Menjelang Shalat Isa Di Mesjid Istiqlal Jakarta
KPK RI

Hukum

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Terkait Kasus Korupsi Jual-Beli Gas 

Daerah

Wawako Antos Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Kinerja Program 100 Hari

Daerah

Honda Catat Rugi Tahunan Pertama sejak 1955, Beban Restrukturisasi EV Tembus Rp100 Triliun
Kapolda Lantai Sejumlah Petinggi Polri

Internasional

Kapolri Lantik Sejumlah Perwira Tinggi, Rotasi Jabatan untuk Perkuat Kinerja Polri