Home / Daerah / Nasional / News

Senin, 11 Mei 2026 - 20:21 WIB

Angka Perceraian Naik, Advokat Gugat Aturan Peran Suami-Istri ke MK

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Meningkatnya angka perceraian di Indonesia memunculkan kembali perdebatan soal pembagian peran dalam rumah tangga. Di tengah kondisi tersebut, seorang advokat bernama Moratua Silaban mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu menyasar Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Pemohon menilai aturan tersebut masih membagi tanggung jawab suami dan istri secara tidak seimbang.

Dalam aturan itu, suami di sebut wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sementara istri diwajibkan mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

Menurut Moratua, aturan tersebut sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Ia menilai hubungan dalam perkawinan seharusnya di bangun atas dasar kemitraan yang setara.

Baca Juga :  Terbaru..! Kode Redeem Free Fire (FF) 10 Agustus 2026, Klaim Voucher Gratis 

“Tanggung jawab dalam rumah tangga seharusnya di pikul bersama sesuai kondisi masing-masing pasangan,” ujar Pemohon dalam keterangannya.

Ia menilai pembagian peran yang terlalu kaku dapat memicu ketidakadilan. Terlebih, banyak keluarga modern saat ini mengandalkan penghasilan dari kedua pasangan.

Selain itu, tanggung jawab domestik juga di nilai perlu di bagi secara proporsional. Dengan begitu, suami dan istri dapat saling mendukung dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Baca Juga :  Indonesia Perkuat Sinergi Pariwisata dan Kebudayaan

Permohonan uji materi tersebut juga di kaitkan dengan meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Tekanan ekonomi, perubahan sosial, hingga masalah komunikasi di sebut menjadi faktor yang memengaruhi ketahanan keluarga.

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir hukum yang lebih menekankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam perkawinan.

Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Jika di kabulkan, putusan MK di nilai dapat memengaruhi cara pandang mengenai pembagian tanggung jawab dalam rumah tangga di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Gunung Merapi Erupsi

Daerah

Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Meningkat, Guguran Lava Pijar Terpantau
Indonesia mencatat kemajuan swasembada pangan 2026

News

Indonesia Menuju Swasembada Pangan 2026, 7 Komoditas Strategis Tak Lagi Bergantung Impor
Pasantren Kilat Pemkab Kerinci

Daerah

Semangat Ramadhan, Semangat Membangun Generasi Qur’ani

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 26 Juni 2026, Klaim Hadiah

Bangko

Asli Badentum. H. Andi Pemilik Posko Suka All Out Menangkan Nalim-Nilwan

Daerah

KAI Siapkan Proyek Kereta Trans Sumatera, Bakal Hubungkan Banda Aceh hingga Bandar Lampung

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Pimpin Paripurna Pembahasan LKPJ Tahun 2023

Advertorial

Gubernur Al Haris Hadiri Rapat Koperasi Merah Putih