Home / Daerah / Nasional / News

Senin, 11 Mei 2026 - 20:21 WIB

Angka Perceraian Naik, Advokat Gugat Aturan Peran Suami-Istri ke MK

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Meningkatnya angka perceraian di Indonesia memunculkan kembali perdebatan soal pembagian peran dalam rumah tangga. Di tengah kondisi tersebut, seorang advokat bernama Moratua Silaban mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu menyasar Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Pemohon menilai aturan tersebut masih membagi tanggung jawab suami dan istri secara tidak seimbang.

Dalam aturan itu, suami di sebut wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sementara istri diwajibkan mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

Menurut Moratua, aturan tersebut sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Ia menilai hubungan dalam perkawinan seharusnya di bangun atas dasar kemitraan yang setara.

Baca Juga :  Kode Redeem FF Terbaru 20 Januari 2026, Klaim Bundle Eksklusif dan Skin Langka 

“Tanggung jawab dalam rumah tangga seharusnya di pikul bersama sesuai kondisi masing-masing pasangan,” ujar Pemohon dalam keterangannya.

Ia menilai pembagian peran yang terlalu kaku dapat memicu ketidakadilan. Terlebih, banyak keluarga modern saat ini mengandalkan penghasilan dari kedua pasangan.

Selain itu, tanggung jawab domestik juga di nilai perlu di bagi secara proporsional. Dengan begitu, suami dan istri dapat saling mendukung dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Baca Juga :  Wako dan Wawako Sungai Penuh Terima Kunjungan Dandenpom II/2 Jambi

Permohonan uji materi tersebut juga di kaitkan dengan meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Tekanan ekonomi, perubahan sosial, hingga masalah komunikasi di sebut menjadi faktor yang memengaruhi ketahanan keluarga.

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir hukum yang lebih menekankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam perkawinan.

Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Jika di kabulkan, putusan MK di nilai dapat memengaruhi cara pandang mengenai pembagian tanggung jawab dalam rumah tangga di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Bungo

PT Timah Tbk Renovasi Gedung Museum Timah Indonesia Muntok, MTI Tutup Sementara

Daerah

Satreskrim Kerinci Selidiki Motif Penusukan Warga Sungai Penuh

Advertorial

WAGUB SANI: SINERGITAS KUNCI TANGGULANGI TBC

Daerah

Ribuan Honorer di Kerinci Terancam Dirumahkan

Daerah

Bupati Tanjung Jabung Barat Serahkan 59 Motor Dinas bagi Da’i

Advertorial

GUB. Alharis Beserta Istri Hadiri Kenduri SKO di Kerinci

Daerah

Sekda Alpian Buka Rakorda Regsosek 2022

Daerah

Rutinitas… Posko Monadi-Murison Terutung Gelar Yasinan,Zikir dan Do’a Bersama