Jakarta,http://Eksisjambi.com – Meningkatnya angka perceraian di Indonesia memunculkan kembali perdebatan soal pembagian peran dalam rumah tangga. Di tengah kondisi tersebut, seorang advokat bernama Moratua Silaban mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu menyasar Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Pemohon menilai aturan tersebut masih membagi tanggung jawab suami dan istri secara tidak seimbang.
Dalam aturan itu, suami di sebut wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sementara istri diwajibkan mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Menurut Moratua, aturan tersebut sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Ia menilai hubungan dalam perkawinan seharusnya di bangun atas dasar kemitraan yang setara.
“Tanggung jawab dalam rumah tangga seharusnya di pikul bersama sesuai kondisi masing-masing pasangan,” ujar Pemohon dalam keterangannya.
Ia menilai pembagian peran yang terlalu kaku dapat memicu ketidakadilan. Terlebih, banyak keluarga modern saat ini mengandalkan penghasilan dari kedua pasangan.
Selain itu, tanggung jawab domestik juga di nilai perlu di bagi secara proporsional. Dengan begitu, suami dan istri dapat saling mendukung dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Permohonan uji materi tersebut juga di kaitkan dengan meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Tekanan ekonomi, perubahan sosial, hingga masalah komunikasi di sebut menjadi faktor yang memengaruhi ketahanan keluarga.
Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir hukum yang lebih menekankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam perkawinan.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Jika di kabulkan, putusan MK di nilai dapat memengaruhi cara pandang mengenai pembagian tanggung jawab dalam rumah tangga di Indonesia.**







