Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Senin, 4 Mei 2026 - 10:53 WIB

Jadwal Jam Kerja dan Absensi  Terbaru ASN  Pemkot Sungai Penuh Mulai Mei 2026

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungai Penuh, http://Eksisjambi.com–  Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memberlakukan aturan baru terkait hari kerja dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/512/V/2026/BKPSDM.3 dan mulai berlaku sejak 2 Mei 2026.

Langkah ini di ambil sebagai upaya penyesuaian sistem kerja ASN agar lebih di siplin, efektif, serta selaras dengan ketentuan nasional yang berlaku.

Jadwal Jam Kerja ASN Terbaru

Pemkot Sungai Penuh menetapkan jadwal kerja ASN secara rinci guna meningkatkan kedisiplinan pegawai. ASN di wajibkan melakukan presensi sesuai waktu yang telah di tentukan.

Senin–Kamis:

  • Absen masuk: 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi: 07.16 – 07.45 WIB
  • Istirahat: 12.15 – 12.45 WIB
  • Absen pulang: 16.00 – 16.15 WIB

Jumat:

  • Absen masuk: 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi: 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang: 11.45 – 12.00 WIB

Aturan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Baca Juga :  Malam Resepsi HUT ke-17 Kota Sungai Penuh Berlangsung Hangat

Pengaturan Khusus PPPK Paruh Waktu

Selain itu, pemerintah juga menetapkan jadwal khusus bagi PPPK paruh waktu dengan skema kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif.

Senin–Kamis:

  • Absen masuk: 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi: 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang: 12.00 – 12.15 WIB

Jumat:

  • Absen masuk: 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi: 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang: 10.45 – 11.00 WIB

Pemkot Sungai Penuh menetapkan total jam kerja efektif ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, sehingga seluruh ASN di harapkan bekerja sesuai standar nasional.

Dalam aturan ini, ASN di wajibkan melakukan presensi secara disiplin pada tiga waktu utama, yakni:

  • Saat masuk kerja
  • Saat apel pagi
  • Saat pulang kerja

Sistem presensi tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di masing-masing instansi.

Baca Juga :  Maxim Nobatkan Ojol Jambi Sebagai Best Driver, Berikan Layanan Prima Tanpa Rating Negatif

Pemkot memberikan pengecualian bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Instansi tersebut tetap menjalankan pola kerja 6 hari dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel.

Kepala perangkat daerah di berikan kewenangan untuk menyesuaikan jadwal kerja sesuai kebutuhan layanan publik.

Seiring di berlakukannya kebijakan ini, seluruh ketentuan jam kerja sebelumnya di nyatakan tidak berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, menegaskan pentingnya kepatuhan ASN terhadap aturan baru ini. Ia meminta seluruh pegawai menjalankan ketentuan dengan penuh tanggung jawab guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan jam kerja yang lebih terstruktur ini di harapkan mampu mendorong:

  • Peningkatan disiplin ASN
  • Efektivitas dan produktivitas kerja
  • Optimalisasi pelayanan publik

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah konkret reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, dengan orientasi pada pelayanan yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

PKS Resmi Usung AZ-FER Pada Pilwako Sungai Penuh 2024
Cek Bansos dan Desil Lewat Ponsel

Daerah

Masyarakat Kini Bisa Cek Bansos dan Desil Lewat Ponsel, Ini Caranya

Advertorial

Edi Purwanto Pimpin Paripurna HUT-67 Provinsi Jambi

Daerah

Pemkab Tebo Gelar Rakor Pembangunan Kawasan Pedesaan

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Minta segera Menyelesaikan jalan khusus angkutan batu bara

Bangko

Komunitas Jawa Merangin All Out Dukung Serta Menangkan Nalim Nilwan Pada Pilkada Merangin 2024

Advertorial

Al Haris: Kebudayaan Investasi Bangun Masa Depan

Internasional

Kisah Mistis Anggota Kopassus Tersesat di Alam Lain Hutan Pedalaman Papua