Home / Bangko / Daerah / News

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:07 WIB

Denda Rp10 Juta atau Bui 3 Bulan Akan Dikenakan Pada Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Bangko, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah Kabupaten Merangin mulai “tancap gas” dalam membenahi wajah Kota Bangko. Tak main-main, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini di bayangi sanksi denda fantastis hingga Rp10 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan.

Ketegasan ini di sampaikan dalam acara Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin , Selasa (5/5/2026). Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Asisten 1 Setda Merangin, Sukoso, yang hadir mewakili Bupati Merangin, menyatakan bahwa persoalan sampah bukan lagi sekadar masalah lingkungan, melainkan sudah masuk dalam ranah urusan wajib pemerintah terkait ketertiban umum.

“Pak Bupati betul-betul mewanti-wanti. Beliau ingin mengubah wajah Kota Bangko menjadi indah dan nyaman. Regulasi sudah ada, sanksinya jelas, mulai dari denda Rp500 ribu sampai Rp10 juta, atau kurungan 3 bulan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi demi ketertiban kita bersama,” tegas Sukoso di hadapan para Ketua RT, RW, dan Lurah se-Kota Bangko.

Baca Juga :  Kota Jambi Raih Juara Gubernur Cup 2026 Usai Tundukkan Merangin Lewat Adu Penalti

Untuk mengawal aturan ini, Pemkab Merangin telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah yang di perkuat melalui SK Bupati. Satgas ini memiliki dua fungsi utama yakni Bidang Pengelolaan yang fokus mengurus teknis pengurangan dan penanganan sampah (Dikoordinir Asisten 1) dan Bidang Pengawasan dan Penindakan yang bertugas menindak para pelanggar aturan di lapangan (Dikoordinir Kasat Pol PP).

Meski sanksi yang membayangi cukup berat, Sukoso menekankan pesan Bupati agar petugas di lapangan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Pesan Bapak Bupati, lakukan pendekatan humanis terlebih dahulu. Edukasi masyarakat, sentuh kesadarannya. Jika sudah di edukasi tapi tetap membandel, baru tindakan tegas sesuai Perda di ambil,” tambahnya.

Baca Juga :  SAD Serta Masyarakat Mendapat Baksos Dari PT KDA Serta Yayasan Tzu Chi Sinarmas

Di lokasi yang sama, Kasat Pol PP Merangin, Sayuti, mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama Ketua RT dan RW, untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan.

“Lokasi yang tertib itu biasanya bersih. Kami minta masyarakat jangan ragu melaporkan jika melihat pelanggaran. Mari kita sinergi agar tidak ada lagi sampah yang menyumbat saluran air atau menumpuk di pinggir jalan,” ujar Sayuti.

Sosialisasi yang di mulai pukul 10.10 WIB ini di hadiri oleh Camat Bangko, Camat Nalo Tantan, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan setempat. Dengan adanya Satgas dan sosialisasi masif ini, Pemkab Merangin optimistis Kota Bangko akan segera terbebas dari kepungan sampah. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako AJB Buka Secara Resmi Latsar CPNS

Daerah

KBM Tatap Muka di Kota Sungai Penuh Ditunda

Advertorial

Residivis Bandar Sabu Kembali Diamankan Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin

Daerah

Warga Tebo Ilir Tenggelam Sudah ditemukan
Timnas Indonesia

Daerah

Dimitrov Soroti Perubahan Timnas Indonesia: Dari Lokal ke Naturalisasi

Daerah

Bupati Kerinci Sambut kunjungan Direktur Pascasarjana Universitas Andalas

Advertorial

Prajurit Satgas Pra TMMD Pasang Slop Atas MCK Madrasah

Daerah

Ketegangan Iran–AS Memanas dan Dampaknya ke IHSG dan Saham Indonesia