Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gerakan 3S Antar Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungai Penuh, http://Eksisjambi.com – Gerakan 3S (Segenggam Beras, Sebutir Telur, dan Seribu Rupiah) mengantarkan Kota Sungai Penuh meraih sejumlah penghargaan nasional. Program sosial tersebut di nilai berhasil membantu percepatan penurunan stunting dan meningkatkan kepedulian masyarakat.

Penghargaan itu di serahkan pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Rabu (20/5/2026), di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh.

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menyerahkan penghargaan kepada Ketua TP PKK Kota Sungai Penuh, Sri Kartini Alfin, sebagai penggagas Gerakan 3S.

Program tersebut di anggap sukses menggerakkan masyarakat untuk membantu keluarga berisiko stunting dan warga lanjut usia melalui aksi gotong royong.

Baca Juga :  Rapat Bamus Bahas Penjadwalan Kegiatan DPRD Masa Persidangan III Tahun 2026

Selain itu, Komunitas 3S Juara (Maju Adil dan Sejahtera) bersama mitra LSM dan komunitas Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) menerima penghargaan predikat Gold dari BKKBN.

Alfin mengatakan Gerakan 3S membuktikan bahwa langkah sederhana dapat memberi dampak besar bagi masyarakat.

“Gerakan 3S membuktikan bahwa langkah kecil dan sederhana dapat memberikan dampak besar bagi masyarakat,” kata Alfin.

Ia juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk terus memperkuat semangat gotong royong. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci dalam penanggulangan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting.

Baca Juga :  Arti Kode pada MCB Broco dan Shukaku, Ketahui Fungsi dan Standar Keamanannya

Keberhasilan Gerakan 3S turut membawa Pemerintah Kota Sungai Penuh meraih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 kategori Juara I dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut di terima Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal lagu daerah dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sertifikat tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap karya budaya daerah sekaligus upaya menjaga warisan budaya lokal.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Ahmadi dan Wawako Antos hadiri Kenduri SKO Desa Tanjung Bunga.

Advertorial

Meninggalnya Gatot Sumarto Pimpinan & Segenap Anggota DPRD Tanjabtim Sampaikan Belasungkawa

Advertorial

BADAN ANGGARAN DPRD KOTA SUNGAI PENUH LAKSANAKAN AUDIENSI KE BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KOTA PADANG
ikan terdampar di pantai kota buol

Daerah

Ribuan Ikan Ditemukan Terdampar di Pantai Kota Buol, Warga Geger

Daerah

Sekdis PUPR Dampingi Wako Ahmadi Sampaikan Usulan Program Pembangunan ke Bappenas RI dan Kemenko PMK
Kualitas tidur di usia 50 Tahun

Daerah

Kualitas Tidur Jadi Kunci Kesehatan Setelah Usia 50 Tahun
WAASRENA PANGKORMAR

Internasional

WAASRENA PANGKORMAR Resmi di Kukuhkan 
Presiden Prabowo Subianto

Daerah

Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka