JAMBI,http://Eksisjambi.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan pengadaan tanah tahun 2024 yang belakangan menjadi perhatian publik.
Pemerintah menegaskan bahwa selisih antara pagu anggaran awal dan nilai ganti rugi lahan bukan merupakan bentuk penyimpangan, melainkan konsekuensi dari mekanisme pengadaan tanah yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah di laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari perencanaan, pengkajian lokasi, hingga proses pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.
Menurut Wahyudi, dokumen perencanaan pengadaan tanah di susun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dokumen tersebut di persiapkan sebagai langkah antisipasi apabila kebutuhan lahan melebihi lima hektare.
“Dokumen perencanaan di persiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 hektare. Namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang di temukan hanya sekitar 3 hektare,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen perencanaan juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Salah satu aspek yang wajib di kaji dalam proses tersebut adalah kesesuaian pemanfaatan ruang. Karena itu, lokasi pengadaan tanah harus tergambar secara jelas agar dapat di analisis kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Hasil kajian menunjukkan bahwa lokasi pengadaan tanah telah sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
Selain itu, koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan berasal dari hasil pengukuran faktual di lapangan sehingga memiliki dasar teknis yang jelas.
Dinas PUTR Provinsi Jambi menyebutkan bahwa lahan yang di adakan di peruntukkan bagi kepentingan umum, khususnya untuk mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta sektor pendidikan.
Sumber pembiayaan pembangunan nantinya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terkait nilai pengadaan tanah, Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran ganti rugi harus mengacu pada hasil penilaian independen yang di lakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal.
Dari hasil penilaian tersebut, nilai pengadaan tanah di tetapkan sebesar Rp15.143.200.000.
“Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan. Hal itu merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus di laksanakan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyudi.
Wahyudi juga menjelaskan bahwa total nilai ganti rugi sebesar Rp15.143.200.000 terdiri atas dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT).
APHT Nomor 12 memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 bernilai Rp230.000.000.
Menurutnya, perbedaan nilai dalam kedua APHT tersebut bukan merupakan bentuk ketidakkonsistenan ataupun kesalahan pembayaran. Perbedaan itu terjadi karena objek tanah di miliki oleh pihak yang berbeda serta mekanisme pembayaran di lakukan secara bertahap dan melintasi tahun anggaran.
Untuk APHT Nomor 13, pembayaran ganti rugi sebesar Rp230 juta telah di realisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, pembayaran APHT Nomor 12 di lakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 di realisasikan pada Tahun Anggaran 2024. Adapun tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000 di anggarkan dan di realisasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Melalui klarifikasi ini, Dinas PUTR Provinsi Jambi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait proses pengadaan tanah tahun 2024 dan memahami bahwa seluruh tahapan telah di laksanakan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.**







