Home / Daerah / Nasional / News

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:53 WIB

Masa Kerja PPPK Kini Lebih Fleksibel, Mengarah ke Skema Hingga Pensiun

Masa Kerja PPPK Kini Lebih Fleksibel

Masa Kerja PPPK Kini Lebih Fleksibel

Jakarta, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah resmi menggeser paradigma masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seiring implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika sebelumnya masa kerja PPPK identik dengan kontrak terbatas 1 atau 5 tahun, kini skemanya di arahkan lebih stabil dan berkelanjutan, bahkan mendekati pola karier hingga masa pensiun.

Perubahan ini menjadi bagian dari reformasi manajemen aparatur sipil negara yang menitikberatkan pada kinerja dan kebutuhan organisasi, bukan semata durasi kontrak administratif.

Dalam aturan turunan melalui kebijakan manajemen ASN, masa kerja PPPK tidak lagi bersifat kaku. Meskipun secara administratif kontrak tetap memiliki durasi tertentu, seperti lima tahun, pemerintah menegaskan bahwa kontrak tersebut dapat di perpanjang secara otomatis.

Perpanjangan ini berlaku selama pegawai memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  • Memperoleh hasil evaluasi kinerja minimal berpredikat “Baik”.
  • Posisi atau jabatan masih di butuhkan oleh instansi.
  • Tidak melakukan pelanggaran disiplin berat.

Dengan mekanisme ini, PPPK berpeluang bekerja secara berkelanjutan tanpa harus melalui proses seleksi ulang setiap periode kontrak.

Baca Juga :  Pengalihan Status PPPK ke PNS, Aliansi Merah Putih Akan Audiensi dengan Mensesneg

Selain berbasis kinerja, masa kerja PPPK kini juga mengacu pada Batas Usia Pensiun (BUP), serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, selama kinerja tetap terjaga, masa kerja PPPK dapat berlangsung hingga usia pensiun sesuai jabatan.

Adapun ketentuan BUP meliputi:

  1. 58 tahun: Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan Muda, serta Jabatan Keterampilan.
  2. 60 tahun: Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional Ahli Madya.
  3. 65 tahun: Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Pendekatan ini memberikan kepastian karier yang lebih jelas bagi PPPK, sekaligus menyelaraskan sistem kepegawaian nasional.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan. Melalui kebijakan lintas kementerian, PPPK di bidang guru dan tenaga kesehatan di dorong untuk memiliki masa kerja yang lebih stabil.

Dalam skema ini, kontrak tidak perlu di perbarui secara birokratis setiap tahun. Selama penilaian kinerja tahunan terpenuhi, masa kerja di anggap terus berlanjut hingga batas usia pensiun, yakni sekitar 60 tahun, tanpa seleksi ulang.

Baca Juga :  Deretan Kode Redeem MLBB 6 Januari 2026, Klaim Skin Epic hingga Diamond Gratis

Meski skema masa kerja menjadi lebih fleksibel, pemerintah menegaskan bahwa status PPPK tetap berbasis perjanjian kerja. Artinya, keberlangsungan karier sepenuhnya di tentukan oleh capaian kinerja individu.

Indikator seperti Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi faktor utama dalam menentukan apakah kontrak dapat terus di perpanjang atau tidak. Dengan kata lain, stabilitas kerja kini berjalan beriringan dengan tuntutan profesionalisme.

Transformasi kebijakan ini menjadi angin segar bagi PPPK di Indonesia. Sistem yang sebelumnya berbasis kontrak jangka pendek kini beralih ke pola yang lebih berkelanjutan dan berbasis merit.

Dengan kinerja yang konsisten dan disiplin yang terjaga, PPPK kini memiliki peluang nyata untuk menjalani karier hingga masa pensiun, mendekati kepastian yang selama ini identik dengan PNS.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Kerinci Dukung Gerakan Gubernur Jambi ASN Beli Beras Lokal

Advertorial

Wagub Sani Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI

Bangko

Bupati M. Syukur Ajak GP Ansor Merangin Bersinergi Bangun Negeri

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Safari Ramadhan Di Mesjid Ibnu Hajar Desa Bram Itam Raya
DPRD Tanjung Jabung Timur

Daerah

DPRD Tanjab Timur Gelar RDP Terkait Solusi Cepat Akses Digital Bank Jambi
Polda Jambi

Daerah

Polda Jambi berhasil mengungkap 116 kasus narkoba dengan 247 tersangka

Advertorial

Semarak…TP PKK Kota Sungai Penuh Gelar Acara Family Gathering

Daerah

ZULWACHDI Kadis Kebudayaan Pariwisata Kota Sungai Penuh Mengucapkan Selamat & Sukses