SUNGAI PENUH, http://Eksisjambi.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sungai Penuh menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, didampingi unsur pimpinan DPRD. Pembahasan turut dihadiri anggota Banggar serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sungai Penuh.
Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat, Banggar DPRD melakukan pencermatan dan pendalaman terhadap laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Pemerintah Kota Sungai Penuh, khususnya mengenai realisasi anggaran, capaian program, serta efektivitas penggunaan keuangan daerah.
Selain menelaah aspek administrasi dan keuangan, Banggar juga memberikan perhatian terhadap capaian kinerja setiap program dan kegiatan, tingkat serapan anggaran, serta manfaat yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
Menurutnya, setiap anggaran yang telah dialokasikan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD akan mencermati setiap capaian maupun catatan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Setiap rupiah yang digunakan harus mampu dipertanggungjawabkan serta memberikan hasil nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Hutri Randa.
Ia juga menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pada tahun-tahun berikutnya semakin efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Sungai Penuh.
Melalui pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kota Sungai Penuh menyampaikan sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.*







