Home / Bangko / Daerah / Nasional / News

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Dua Pelaku PETI Dibekuk Tim Polres Merangin

MERANGIN – Dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Kamis 13/8/2026 di bekuk oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

Kedua orang yang diamankan yakni ZP (24) dan SM (24), keduanya warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin. Penangkapan dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres Merangin menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Sultan Maulana, S.Tr.K., bersama Tim Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim melakukan penyisiran menuju lokasi. Petugas berjalan kaki sekitar satu kilometer hingga menemukan satu unit dompeng yang sedang beroperasi dan mendapati dua orang pekerja di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2023

Petugas kemudian mengamankan kedua pekerja beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain potongan selang warna kuning, ember hitam, cangkul, dulang, potongan gabang, pipa putih, galon, serta satu lembar karpet warna hijau.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Merangin.

“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.

Polres Merangin akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat,” tegasnya.

Secara hukum, para terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain sebagaimana laporan polisi. Pasal 158 UU Minerba tersebut mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan para terduga pelaku, mengumpulkan alat bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Baca Juga :  Herman Efendi: Tanggal Pendaftran Memberi Tanda Kemenangan Bagi Partai Golkar

Polres Merangin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal. PETI adalah tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum serius. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Sumber.Humas Polres Merangin) *Bas R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Lendra menghadiri undangan Pertemuan Rapat Umum Pemegang Saham Bank Jambi
Walikota Sungai Penuh Alfin, SH

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Safari Jum’at di Masjid Nurul Hidayah Hamparan Rawang
kode mlbb terbaru hari ini,

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 18 Januari 2026, Klaim Sekarang Hadiahnya!

Daerah

Gubernur Al Haris Hadiri Sarasehan Kebangsaan: Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Geopolitik Global

Daerah

Pemerintah dan DPR Sepakati Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027

Daerah

KPU Tanjab Timur Tetapkan Pengundian Ke Dua Paslon LARIS Nomor 1 dan Nomor 2 DIMINTA

Advertorial

Waka DPRD Provinsi Pinto : Masyarakat Kecil Harus Punya Akses Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Wakil Bupati Kerinci H. Murison

Advertorial

Menuju Tertib Arsip Digital, Wabup H.Murison Buka Sosialisasi GNSTA dan Aplikasi SRIKANDI