JAKARTA, Eksisjambi.com – Kabar baik datang bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati kebijakan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang akan mulai di laksanakan pada tahun 2027.
Kesepakatan tersebut di sampaikan usai rapat koordinasi yang di gelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik secara nasional.
Prasetyo Hadi mengatakan, seluruh guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu akan di naikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027.
Tidak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai mekanisme dan ketentuan yang akan di tetapkan.
“Guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan mendapatkan kesempatan untuk beralih status menjadi PNS melalui proses yang di siapkan pemerintah,” ujar Prasetyo Hadi.
Selain perubahan status tersebut, pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa status kepegawaian para guru PPPK akan di alihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini di harapkan mampu memperkuat tata kelola tenaga pendidik sekaligus meningkatkan pemerataan distribusi guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan, kebijakan pengangkatan guru PPPK ini telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kebutuhan tenaga pendidik di daerah serta kemampuan fiskal negara.
Dengan mempertimbangkan kondisi anggaran dan kebutuhan riil di lapangan, pemerintah optimistis proses penataan status guru dapat berjalan secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.
Kebijakan ini sekaligus menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, memberikan kepastian karier, serta memperkuat kualitas layanan pendidikan nasional.
Poin Penting Kebijakan :
- Seluruh guru PPPK paruh waktu akan di angkat menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027.
- Guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti proses pengangkatan menjadi PNS sesuai ketentuan pemerintah.
- Status kepegawaian guru PPPK akan di alihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
- Kebijakan di susun berdasarkan kebutuhan tenaga pendidik dan kemampuan fiskal negara.
Dengan adanya kesepakatan ini, jutaan guru PPPK di Indonesia di harapkan memperoleh kepastian status kepegawaian sekaligus peluang pengembangan karier yang lebih jelas pada masa mendatang.*







