JAKARTA, Eksisjambi.com – Pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat di angkat menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa kembali menjadi perhatian, terutama ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa akibat berakhirnya masa jabatan, pemberhentian, atau sebab lainnya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai pemerintahan desa, bukan hanya melihat status PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, di jelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa, Bupati atau Wali Kota mengangkat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa.
Ketentuan tersebut kemudian di pertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang kembali menyebutkan bahwa Penjabat Kepala Desa berasal dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kondisi yang di atur dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang menyatakan bahwa ASN terdiri atas dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, PPPK secara hukum merupakan bagian dari ASN.
Namun demikian, status sebagai ASN tidak serta-merta memberikan kewenangan bagi PNS dan PPPK untuk mengisi seluruh jabatan pemerintahan dengan persyaratan yang sama. Pengisian suatu jabatan tetap harus mengacu pada ketentuan khusus yang mengatur jabatan tersebut.
Dalam konteks Penjabat Kepala Desa, regulasi yang mengatur pemerintahan desa secara tegas menyebut bahwa yang dapat di angkat adalah PNS dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Hingga saat ini, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit memasukkan PPPK sebagai pihak yang dapat di angkat menjadi Penjabat Kepala Desa.
Dengan demikian, persoalannya bukan karena PPPK bukan ASN. PPPK memiliki status sebagai ASN berdasarkan UU ASN. Namun, aturan khusus mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa masih mensyaratkan PNS sebagai pejabat yang dapat ditunjuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
Oleh karena itu, apabila muncul rencana atau usulan pengangkatan PPPK sebagai Penjabat Kepala Desa, maka dasar hukumnya harus diteliti terlebih dahulu.
Selama ketentuan yang berlaku masih secara tegas menyebut PNS, maka pengangkatan PPPK sebagai Penjabat Kepala Desa memerlukan landasan hukum yang secara khusus memberikan kewenangan tersebut.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).*







