Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 30 September 2026 - 07:50 WIB

PPPK Bisa Jadi Penjabat Kepala Desa? Ini Penjelasan Dasar Hukumnya

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, Eksisjambi.com –  Pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat di angkat menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa kembali menjadi perhatian, terutama ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa akibat berakhirnya masa jabatan, pemberhentian, atau sebab lainnya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai pemerintahan desa, bukan hanya melihat status PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, di jelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa, Bupati atau Wali Kota mengangkat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa.

Ketentuan tersebut kemudian di pertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang kembali menyebutkan bahwa Penjabat Kepala Desa berasal dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kondisi yang di atur dalam peraturan tersebut.

Baca Juga :  Direktur Perumda Tirta khayangan Turun Langsung Pemasangan Pipa air baku intake di Kumun Debai

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang menyatakan bahwa ASN terdiri atas dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, PPPK secara hukum merupakan bagian dari ASN.

Namun demikian, status sebagai ASN tidak serta-merta memberikan kewenangan bagi PNS dan PPPK untuk mengisi seluruh jabatan pemerintahan dengan persyaratan yang sama. Pengisian suatu jabatan tetap harus mengacu pada ketentuan khusus yang mengatur jabatan tersebut.

Dalam konteks Penjabat Kepala Desa, regulasi yang mengatur pemerintahan desa secara tegas menyebut bahwa yang dapat di angkat adalah PNS dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Hingga saat ini, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit memasukkan PPPK sebagai pihak yang dapat di angkat menjadi Penjabat Kepala Desa.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Setujui APBD Tanjabtim 2026

Dengan demikian, persoalannya bukan karena PPPK bukan ASN. PPPK memiliki status sebagai ASN berdasarkan UU ASN. Namun, aturan khusus mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa masih mensyaratkan PNS sebagai pejabat yang dapat ditunjuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.

Oleh karena itu, apabila muncul rencana atau usulan pengangkatan PPPK sebagai Penjabat Kepala Desa, maka dasar hukumnya harus diteliti terlebih dahulu.

Selama ketentuan yang berlaku masih secara tegas menyebut PNS, maka pengangkatan PPPK sebagai Penjabat Kepala Desa memerlukan landasan hukum yang secara khusus memberikan kewenangan tersebut.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).*

Share :

Baca Juga

Rumah Sakit Kardiologi Emirates - Indonesia

Internasional

Rumah Sakit Kardiologi Emirates – Indonesia di Resmikan 

Advertorial

Gubernur Alharis Lepas Secara Resmi Peserta Kerintji Mountain Bike gran fondo 2022

Daerah

Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 H
Klarifikasi dr. Reni Effendi

Internasional

dr. Reni Effendi Bela dr. Richard Lee Soal Isu Selingkuh

Daerah

Tertawa Bukan Sekadar Hiburan, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Jantung dan Tubuh 

Bangko

Dandim 0420/Sarko Laksanakan Vidcon Rakornis TMMD ke-122 Tahun 2024 Bersama Danrem 042/Gapu

Daerah

Dinas PUPR Kerinci Tahun 2022 Fokus Lanjutkan Pembangunan Perkantoran dan Rumdis

Daerah

Update Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 21 Juli 2026