JAMBI, Eksisjambi.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi pascameninggalnya almarhum H. Bakri masih terus berlangsung di tingkat pusat. Mantan Bupati Kerinci, Adi Rozal, di sebut-sebut menjadi calon terkuat untuk mengisi kursi legislatif yang di tinggalkan tersebut.
Berdasarkan informasi yang di himpun, Adi Rozal merupakan calon anggota legislatif (caleg) PAN dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil Jambi pada Pemilu terakhir, tepat di bawah almarhum H. Bakri. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya berhak menggantikan anggota DPR RI yang meninggal dunia atau berhalangan tetap, setelah melalui mekanisme PAW.
Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Madian Saswandi, membenarkan bahwa proses administrasi PAW saat ini sedang berjalan di Jakarta. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
“Karena itu ranahnya DPP, bukan kita DPW, meskipun Dapil Jambi. Verifikasi semuanya di lakukan oleh DPP,” ujar Madian, Jumat malam (2/10).
Madian mengungkapkan, DPW PAN Jambi hingga kini masih menunggu perkembangan proses dari pengurus pusat. Ia belum dapat memastikan sejauh mana tahapan administrasi telah berjalan, termasuk apakah usulan PAW tersebut telah di sampaikan secara resmi ke Sekretariat Jenderal DPR RI.
Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, hingga penetapan calon pengganti merupakan kewenangan penuh DPP PAN sesuai mekanisme partai dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, DPW PAN Jambi memilih menunggu keputusan resmi dari DPP terkait nama yang nantinya akan di tetapkan dan di lantik sebagai anggota DPR RI untuk melanjutkan sisa masa jabatan almarhum H. Bakri.
Proses PAW tersebut menjadi perhatian publik Jambi mengingat kursi DPR RI dari Dapil Jambi memiliki peran strategis dalam memperjuangkan berbagai kepentingan daerah di tingkat nasional. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal penetapan maupun pelantikan anggota DPR RI pengganti dari Fraksi PAN.*







