Jambi, http://Eksisjambi.com – Pengguna rokok elektrik (vape) di Provinsi Jambi di imbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Peringatan ini di sampaikan dalam momentum Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) 2026, menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan liquid vape yang di campur dengan zat narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera menyusun regulasi khusus terkait pembatasan penggunaan rokok elektrik.
Menurutnya, langkah ini menjadi penting karena dalam beberapa temuan di lapangan, liquid vape mulai di salahgunakan dengan mencampurkan zat-zat berbahaya, termasuk narkotika, yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Perkembangan penggunaan vape saat ini perlu menjadi perhatian serius. Kami menemukan indikasi adanya penyalahgunaan liquid yang di campur dengan zat narkotika, sehingga di perlukan regulasi yang lebih tegas untuk pencegahan,” ujarnya dalam peringatan HANI 2026.
BNNP Jambi menilai, tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas, peredaran vape berisiko menjadi celah baru penyalahgunaan narkotika yang sulit terdeteksi. Kondisi ini di nilai dapat berdampak luas terhadap kesehatan fisik maupun mental pengguna, khususnya kalangan remaja dan pelajar.
Selain mendorong regulasi, BNNP Jambi juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melakukan pencegahan dini melalui pengawasan lingkungan sekitar, edukasi bahaya narkotika, serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran zat terlarang.
“Pencegahan tidak bisa hanya di lakukan oleh aparat, tetapi membutuhkan peran semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan,” tambahnya.
BNNP Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika, termasuk memperluas sosialisasi bahaya penyalahgunaan zat adiktif di berbagai lapisan masyarakat.*







