Bogor – Kasus dugaan poligami yang melibatkan seorang pemuka agama sekaligus pemilik boarding school ternama di Jakarta Timur dan Depok tengah menjadi sorotan publik Sang istri, Dwi Sulastri (40), resmi melaporkan suaminya berinisial ZA ke Polres Bogor pada Rabu (1/10/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor perkara LP/B/1885/X/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat dan di terima langsung oleh Kanit SPKT III Polres Bogor, Aiptu Haten N, S.H., sekitar pukul 11.45 WIB.
Dalam laporannya, Dwi mengungkapkan bahwa ZA menikah lagi pada 12 Juli 2025 pukul 19.30 WIB di salah satu hotel kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor dan Pernikahan itu di sebut di lakukan ketika Dwi masih berstatus istri sah.
“Pada saat terlapor melakukan pernikahan, saya masih istri sah, Gugatan cerai baru di ajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 27 Juli 2025 dan hingga kini prosesnya masih berjalan,” ujar Dwi di hadapan awak media.
Tak hanya itu, laporan polisi juga mencatat bahwa ZA menikah dengan seorang perempuan berinisial IM yang di duga masih berstatus pelajar.
Dwi menilai tindakan suami nya bukan hanya melukai hak-hak dirinya sebagai istri, tetapi juga merusak nilai moral masyarakat.
“Kami berharap kasus ini bisa di usut tuntas dan Tindakan suami saya ini jelas melanggar hukum dan merusak nilai-nilai moral,” tegasnya.
Polres Bogor membenarkan telah menerima laporan tersebut dan berjanji segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, Aparat akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana perkawinan kembali sebagaimana di atur dalam Pasal 279 KUHP.(*)