Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:29 WIB

Digerebek Warga, Kepsek SD di Tasikmalaya Diduga Pesta dengan 5 Gadis di Bawah Umur 

Ilustrasi

Ilustrasi

PANGANDARAN – Warga Pangandaran digegerkan oleh penggerebekan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga terlibat perbuatan asusila dengan lima remaja putri di bawah umur. Pria berinisial UR itu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan warga di sebuah kamar penginapan pada akhir pekan lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kecurigaan warga bermula saat UR diketahui membawa lima gadis remaja berusia sekitar 14 hingga 17 tahun ke salah satu penginapan di kawasan wisata Pangandaran. Gerak-gerik mencurigakan tersebut kemudian dilaporkan warga setempat hingga berujung pada penggerebekan.

Saat pintu kamar penginapan dibuka, warga dibuat terkejut dengan kondisi di dalam kamar. Beberapa dari remaja putri tersebut dilaporkan berada dalam kondisi tidak sadarkan diri, sehingga memicu kemarahan dan kekhawatiran warga. UR kemudian diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Wako Alfin di Unja: Sukses Tak Instan, Kunci Utamanya Konsistensi dan Kerja Keras

Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku dan para korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian serta membawa para remaja tersebut untuk mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan medis.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga perkenalan antara UR dan kelima remaja putri itu bermula melalui media sosial. Jalur komunikasi digital tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan untuk mengungkap kronologi lengkap serta kemungkinan adanya unsur perencanaan.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi, korban, serta menelusuri komunikasi yang bersangkutan. Jika terbukti, kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama terkait perlindungan anak,” ujar salah satu sumber kepolisian.

Kasus ini berpotensi menjerat UR dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya cukup berat. Selain proses hukum, status UR sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga terancam. Jabatan UR sebagai Kepala Sekolah dipastikan berada di ujung tanduk dan berpeluang dicopot apabila terbukti bersalah.

Baca Juga :  Viral! Kesal Kerap Ditolak Istri, Seorang Kakek Nekat Jual Dua Ekor Sapi Demi Hiburan di Tempat Karaoke

Sementara itu, Dinas Pendidikan setempat dikabarkan telah menerima laporan awal terkait kasus tersebut dan menyatakan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil langkah administratif.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, khususnya orang tua, pendidik, dan pemerintah, tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan nyata maupun di dunia maya. Kasus ini juga kembali menyoroti bahaya penyalahgunaan media sosial yang dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan terhadap anak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi para korban dapat ditegakkan. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tiga Kebiasaan Ini Bikin Tekanan Darah Sulit Stabil

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Makam Syekh Subakir

Daerah

Makam Syekh Subakir Tidak Terawat, Kisah Dakwah dan Legenda Perjanjian dengan Sabdo Palon 
terowongan peninggalan Jepang

Daerah

Sejarah Kelam Lubang Jepang Bukittinggi Sumatera Barat 

Daerah

Pemkab Kerinci Gelar Halal BI Halal Pada Saat Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Hadiri Penyerahan Bantuan Rumah Swadaya Masyarakat di Tanah Kampung

Daerah

Tas Berisi Identitas Awak Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung
Gunung Malintang

Artikel

Gunung Malintang Ujung Gading, Pesona Alam di Sumatera Barat